Nusron Ungkap SHGB Area Pagar Laut Tangerang Hanya Ada di 2 Desa
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1/2025)(Tangkapan layar Kanal YouTube DPR RI)
15:04
30 Januari 2025

Nusron Ungkap SHGB Area Pagar Laut Tangerang Hanya Ada di 2 Desa

-Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menjelaskan sebaran sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

Area ini berada di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut Nusron, pengecekan di lapangan menunjukkan SHGB dan SHM hanya ada di Desa Karang Serang (Kecamatan Sukadiri) dan Desa Kohod (Kecamatan Pakuhaji).

"Jadi kalau untuk (Kabupaten) Tangerang, yang ada (SHGB dan SHM) di Desa Karang Serang, 3 bidang, kemudian sama (Desa) Kohod," ujarnya dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, sebagaimana disiarkan YouTube TV Parlemen, Kamis (30/1/2025).

"Karangserang (ada) 3 bidang kemudian sama (di) Kohod yang (SHGB-nya) sudah kita batalkan," lanjutnya.

Pembatalan ini mencakup SHGB 50 bidang tanah di Desa Kohod.

Sementara itu, SHGB dan SHM untuk 3 bidang tanah di Desa Karang Serang diterbitkan pada 2019.

Keberadaan sertifikat ini menuai protes warga karena berada di ruang laut.

Nusron menyebut Bareskrim Polri telah menangani kasus SHGB dan SHM 3 bidang tanah itu sejak 2024.

Dalam paparannya, Nusron merinci 16 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang yang memiliki pagar laut dari bambu.

Struktur sepanjang 30,16 kilometer ini menjadi sorotan publik.

Desa yang dimaksud yakni Tanjung Pasir dan Tanjung Burung (Kecamatan Teluknaga), Kohod, Sukawali, dan Kramat (Kecamatan Pakuhaji), serta Karang Serang (Kecamatan Sukadiri).

Selain itu, ada Karang Anyar, Patramanggala, dan Lontar (Kecamatan Kemiri).

Kemudian, Ketapang, Tanjung Anom, Margamulya, dan Mauk Barat (Kecamatan Mauk). Terakhir, Muncung, Kronjo, dan Pagedangan Ilir (Kecamatan Kronjo).

"Ini saya buka semua 16 desa, supaya terang-benderang, Bapak-Ibu-Bapak sekalian, karena ini forum yang baik menurut saya untuk menyampaikan keterbukaan informasi publik," jelas Nusron.

 

Ada Potensi Pencabutan Sertifikat Bertambah

Nusron mengatakan jumlah pencabutan atau pembatalan SHGB di area pagar laut Tangerang berpotensi bertambah.

"Sementara ini yang kita batalkan (SHGB) 50 bidang. Sementara ini. Ya kan dari 263 dan 17 yang kita batalkan 50," ujarnya.

"Sisanya Pak sedang berjalan masih kita on progress kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di dalam luar garis pantai. Apakah (pembatalan bisa) nambah? Potensinya bisa nambah," tegasnya.

Proses pembatalan SHGB dimulai dari temuan hak atas tanah di sepanjang pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

"Nah sepanjang peta itu, pagar laut itu yang jaraknya 30 kilometer, kalau di desa Kohod-nya saja itu jaraknya antara sekitar 3,5 sampai 4 kilometer, yang di Desa Kohod-nya saja. Itu terdapat 263 bidang hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik," ungkap Nusron.

Tim ATR/BPN menganalisis data ini dan mencocokkannya dengan peta tematik garis pantai.

"Mana yang ada di garis pantai, mana yang ada di luar garis pantai. Karena kalau yang di luar garis pantai itu tidak bisa di-sertifikatkan," jelasnya.

Area di luar pantai masuk kategori common property atau common land.

Sedangkan area di dalam garis pantai masuk kategori private property, yang bisa disertifikatkan jika prosedur dan bukti yuridisnya benar.

"Nah terus yang masuk di dalam common property mau tidak mau harus kita batalkan. Yang masuk di private property sepanjang prosedurnya benar, bukti yuridis-nya benar ya tidak kita batalkan, yang masuk di dalam garis pantai," ungkap Nusron.

"Nah karena itu next selanjutnya, langkah selanjutnya adalah setelah kita cocokkan ada yang kita batalkan. Ya kan pembatalan hak atas tanah," tambahnya.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #nusron #ungkap #shgb #area #pagar #laut #tangerang #hanya #desa

KOMENTAR