Menhub Dudy Sebut Pendanaan Bus BTS di Bali Gunakan Skema Sharing dari 10 Persen Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi bus BTS. (Istimewa)
09:18
30 Januari 2025

Menhub Dudy Sebut Pendanaan Bus BTS di Bali Gunakan Skema Sharing dari 10 Persen Pajak Kendaraan Bermotor

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan angkutan umum perkotaan dengan skema by the services (BTS) di Provinsi Bali dan pemerintah kota/kabupaten di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan atau Sarbagita terus berlanjut.

Tak lagi gunakan anggaran pemerintah pusat, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pendanaan angkutan perkotaan di Bali akan dilakukan melalui skema sharing antara Pemprov dan Pemkot/Pemkab.

Hal ini sebagaimana telah disepakati dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Adapun pendanaan tersebut bersumber dari pemanfaatan minimal 10 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri, disepakati bahwa pendanaan angkutan perkotaan di Bali akan dilakukan melalui skema sharing antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten, yakni dengan memanfaatkan dana Opsen PKB sesuai amanat PP 35 Tahun 2023, yaitu minimal 10% untuk membiayai peningkatan moda transportasi umum," kata Menhub Dudy dalam keterangannya, Kamis (30/1).

Lebih lanjut, Menhub membeberkan sebagai asumsi perhitungan, berdasarkan data tahun 2023 bahwa jika Pemprov Bali dapat mengalokasikan setidaknya 5 persen dari realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor tahun 2023, yaitu sekitar Rp 150 miliar.

Maka, kata Dudy, angka ini akan cukup untuk membiayai kebutuhan anggaran BTS di kawasan Sarbagita yang rata-rata membutuhkan Rp 85 miliar per tahun.

Lebih lanjut Menhub Dudy juga menekankan pentingnya upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk beralih ke transportasi umum. Daripada menyoal anggaran yang akan menopang bus BTS di Bali tersebut.

"Keberlanjutan layanan ini bukan hanya soal anggaran, tetapi juga bagaimana masyarakat bisa semakin nyaman menggunakan angkutan umum. Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam sosialisasi dan meningkatkan kualitas layanan,” jelasnya.

Untuk diketahui, sejak 1 Januari 2025 pemerintah daerah telah mengambil alih layanan Teman Bus di wilayahnya masing-masing. Hal ini seiring dengan pengelolaan Teman Bus di beberapa kota yang beralih ke pemerintah provinsi setempat.

Adapun nota kesepakatan antara Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah terkait Perencanaan, Pembangunan, dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan memiliki jangka waktu pelaksanaan selama lima tahun, yakni sejak 2019 dan berakhir pada 2024. Dengan berakhirnya kesepakatan ini, pengelolaan angkutan umum perkotaan di beberapa daerah resmi beralih ke pemerintah daerah setempat.

Tak hanya Bali, Dudy menyebut sejumlah daerah telah berhasil mengambil alih layanan ini secara penuh, seperti Medan, Banjarmasin, dan Bandung, yang kini menyelenggarakan layanan angkutan perkotaan secara mandiri. Selain itu, beberapa daerah lain, seperti Surakarta, Surabaya, Palembang, dan Makassar, juga telah memulai proses pengambilalihan secara bertahap.

"Dengan adanya peralihan pengelolaan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat terus meningkatkan layanan transportasi publik yang lebih baik, sehingga masyarakat semakin percaya dan nyaman menggunakan angkutan umum dalam aktivitas sehari-hari," pungkasnya. 

 

 

 

 

Editor: Mohamad Nur Asikin

Tag:  #menhub #dudy #sebut #pendanaan #bali #gunakan #skema #sharing #dari #persen #pajak #kendaraan #bermotor

KOMENTAR