KKP Segel Proyek Reklamasi Ilegal PT CPS di Pulau Pari Jakarta
Pohon-pohon mati bertumbangan akibat abrasi di tepian Pantai Rengge, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (8/7/2024).(KOMPAS.com/FAQIHAH MUHARROROH ITSNAINI)
13:04
29 Januari 2025

KKP Segel Proyek Reklamasi Ilegal PT CPS di Pulau Pari Jakarta

- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel proyek reklamasi ilegal yang dilakukan PT CPS di Pulau pari, Jakarta.

Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai langkah tegas KKP dalam menangani dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS di Pulau Pari.

Penyegelan dilakukan setelah pada Selasa (28/1/2025) kemarin Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) melakukan pengawasan ulang di lokasi yang dilaporkan terdapat kegiatan reklamasi ilegal.

Hasil pengawasan tersebut menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Petugas Polsus PWP3K hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi.

"Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025).

Untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada Kamis (30/1/2025). Hal ini untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan.

Dia mengungkapkan, langkah tegas ini sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada Senin (20/1/2025).

Kala itu tim lapangan menemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas kurang lebih 18 meter persegi yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.

KKP menyebut aktivitas tersebut telah melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024.

Sementara izin yang telah diberikan pada kegiatan tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare.

"KKP akan terus memastikan setiap kegiatan dilakukan sesuai izin dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir," tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, menyatakan bahwa pengerukan pasir laut di Pulau Pari ilegal.

"Pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari adalah tindakan ilegal, yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan dampak sosial ekonomi," ujar Hanif dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

Hanif mengatakan, pengerukan dilakukan untuk reklamasi resor wisata. Pengelola disebut tak mengantongi izin usaha, persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, ataupun persetujuan teknis pengelolaan lingkungan hidup.

Editor: Isna Rifka Sri Rahayu

Tag:  #segel #proyek #reklamasi #ilegal #pulau #pari #jakarta

KOMENTAR