Donald Trump Hapus Gender ''X'' dalam Paspor Amerika Serikat
Presiden Amerika Serikat (AS) ke-47 Donald Trump akan menghapus gender netral dalam paspor AS.
Dilansir dari CNN, penghapusan gender netral "X" dalam paspor AS diharapkan segera ditandatangani oleh Presiden Trump.
"Mulai hari ini, kebijakan resmi pemerintah AS adalah hanya ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan," kata Trump dalam pidato pelantikannya, Senin (21/1/2025).
Dengan demikian, kebijakan pemerintahan Joe Biden untuk memperluas penunjukan identitas gender dalam paspor akan dihapus.
Penghapusan gender netral dalam paspor AS bertujuan melindungi perempuan dari ekstremisme ideologi gender dan mengembalikan kebenaran biologis kepada pemerintah federal.
Menurut seorang pejabat pemerintahan Trump, laki-laki dan perempuan merupakan jenis kelamin yang tidak dapat diubah dan berdasar pada realitas mendasar sehingga tidak dapat dibantah.
Hal tersebut juga menerangkan bahwa istilah "gender" berubah menjadi "jenis kelamin" yang merujuk pada klasifikasi biologis individu yang tidak dapat diubah.
Selain itu, departemen yang mengelola tempat penampungan migran, tempat penampungan korban pemerkosaan, dan ruang intim lainnya diarahkan untuk melindungi ruang khusus jenis kelamin demi privasi.
Gender X sejak 2022
Presiden AS Donald Trump berpidato dalam parade pelantikan di Capital One Arena pada tanggal 20 Januari 2025 di Washington, DC. Donald Trump memangku jabatan untuk masa jabatan keduanya sebagai presiden Amerika Serikat ke-47. Donald Trump Tarik Amerika Serikat Keluar dari WHO, Apa Dampaknya?
Opsi gender "X" sudah diterapkan pada era pemerintahan Joe Biden sebagai presiden AS ke-46 sejak 2022.
Saat itu, warga AS bisa memilih "X" sebagai penanda gender di paspor mereka dan tidak perlu sama persis dengan dokumen kewarganegaraan atau tanda penduduk.
"Kami mendukung kebebasan, martabat, dan kesetaraan semua orang, termasuk individu LGBTQI+," tulis situs departemen tersebut.
Tujuannya adalah untuk menunjukkan komitmen ini untuk melayani semua warga negara AS dengan lebih baik, terlepas dari identitas gender.
Warga AS kemudian bisa mengubah identifikasi jenis kelamin mereka dengan Administrasi Jaminan Sosial tanpa perlu memberikan sertifikasi medis.
Namun demikian, sistem catatan Jaminan Sosial masih memerlukan penetapan jenis kelamin laki-laki atau perempuan, meskipun administrasi tersebut mengatakan bahwa mereka sedang menjajaki pembaruan kebijakan dan sistem untuk mendukung penetapan jenis kelamin “X”.
Tag: #donald #trump #hapus #gender #dalam #paspor #amerika #serikat