Pembangunan Lift Kaca Kelingking Beach Disetop Sementara, Dipasang Garis Polisi
– Proyek pembangunan lift kaca di kawasan wisata Kelingking Beach, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, resmi dihentikan sementara setelah menuai polemik dan kecaman publik.
Kontroversi ini bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan rangka besi proyek lift kaca setinggi sekitar 182 meter di tebing Pantai Kelingking, salah satu destinasi paling ikonis di Bali.
Banyak warganet menilai pembangunan tersebut merusak keindahan alam dan panorama pantai berbukit yang selama ini menjadi daya tarik utama wisatawan.
DPRD Bali turun tangan
Menanggapi sorotan publik, Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek.
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, bersama sejumlah anggota dewan.
Hasil peninjauan di lapangan menemukan bahwa proyek tersebut berdiri di kawasan yang termasuk zona mitigasi bencana.
Menurut Supartha, pembangunan di kawasan seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Kalau dari segi undang-undang, sudah tidak boleh. Jadi yang mengeluarkan izin pun nanti bisa kena pidana,” tegas Supartha dilansir dari Tribunnews (31/10/2025).
Berdasarkan hasil evaluasi, Tim Pansus TRAP merekomendasikan agar Satpol PP Bali menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan.
Pemasangan garis polisi
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Satpol PP Bali yang dipimpin oleh Kasatpol PP I Dewa Nyoman Dharmadi langsung memasang garis pengaman (Pol PP Line) di area proyek, termasuk di sekitar crane yang digunakan untuk pembangunan lift kaca.
Dharmadi menegaskan, proyek ini berada di kawasan perlindungan dan juga melanggar ketentuan sempadan pantai. Ia menyebut bahwa izin yang diajukan hanya untuk pemanfaatan tebing, bukan pembangunan infrastruktur besar seperti lift kaca.
“Dengan demikian, proyek ini melanggar dan harus dihentikan,” ujar Dharmadi.
Pihak investor klaim proyek legal
Di sisi lain, Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP) selaku pihak pelaksana proyek, I Komang Suantara, menyatakan bahwa pembangunan lift kaca tersebut telah mengantongi izin resmi.
Ia mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Suantara, seluruh kajian teknis dan lingkungan, termasuk uji kekuatan tanah, sudah dilakukan.
Ia juga menyebut bahwa proyek ini merupakan investasi kerja sama dengan investor asal China dengan nilai mencapai Rp 200 miliar. Sebanyak Rp60 miliar di antaranya dialokasikan untuk pembangunan lift kaca.
“Kami ingin mendukung peningkatan PAD Klungkung dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat,” jelas Suantara.
Meski demikian, pihaknya menyatakan siap mematuhi keputusan DPRD Bali dan Satpol PP untuk menghentikan sementara pembangunan yang kini sudah mencapai sekitar 70 persen tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembangunan Lift Kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Dihentikan Sementara
Tag: #pembangunan #lift #kaca #kelingking #beach #disetop #sementara #dipasang #garis #polisi