Pakar Hukum Pidana Sebut Niat Baik Gugur Bila Jika Ditemukan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
23:56
4 Februari 2026

Pakar Hukum Pidana Sebut Niat Baik Gugur Bila Jika Ditemukan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

- Niat baik tidak bisa menjadi dalih dalam proses hukum kasus dugaan korupsi. Termasuk yang terkait dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook. Menurut pakar hukum pidana Suparji Ahmad, niat baik bisa gugur jika ditemukan fakta kerugian negara atau terjadi tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri maupun pihak lain.

Keterangan itu disampaikan oleh Suparji di tengah-tengah proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim. Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia itu menyebut setiap program dan proyek pemerintah harus tunduk pada tata kelola keuangan negara.

”Niat baik itu gugur jika ditemukan fakta ada pihak lain yang diperkaya secara melawan hukum atau terjadi kerugian keuangan negara,” kata Suparji pada Rabu (4/2).

Menurut Suparji, tidak ada justifikasi bagi pejabat untuk menjalankan perintah tertentu jika pada praktiknya terdapat pengkondisian vendor saat program digulirkan. Temuan dan fakta memperkaya orang lain atau korporasi membuat niat baik tersebut menjadi tidak benar. Untuk itu, proses hukum harus tetap dan terus berjalan.

”Tidak ada justifikasi niat baik jika kenyataannya ada unsur memperkaya orang lain atau korporasi. Itu membuat niatnya menjadi tidak benar,” imbuhnya.

Saat ini, kata Suparji, kunci pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terletak pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Komunikasi intensif antara regulator dan vendor untuk memenangkan pihak tertentu, lanjut dia, sudah masuk kualifikasi tindak pidana.

Langkah Kejagung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara progresif dinilai sudah tepat. Apalagi, dalam kasus tersebut Kejagung mendalami dugaan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Angka itu berasal dari selisih harga laptop Chromebook senilai Rp 1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dianggap mubazir senilai Rp 621 miliar.

”Kerugian bisa muncul dari pengeluaran yang tidak perlu atau harga yang digelembungkan karena ketiadaan kompetisi sehat,” jelas dia.

Tidak hanya Nadiem Makarim, dalam kasus tersebut Kejagung juga menyeret beberapa terdakwa lain. Yakni Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi, Mulyatsyah sebagai mantan Direktur SMP Kemendikbud Ristek, dan Sri Wahyuningsih sebagai mantan Direktur SD Kemendikbud Ristek.

Sementara seorang tersangka lain bernama Jurist Tan yang bertugas sebagai mantan staf khusus mendikbud ristek sampai saat ini masih buron.

 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra

Tag:  #pakar #hukum #pidana #sebut #niat #baik #gugur #bila #jika #ditemukan #kerugian #negara #dalam #kasus #korupsi

KOMENTAR