Cut Intan Nabila Alami KDRT, Tim Pengacara  Prabowo Subianto Disiapkan Mendampingi Sang Selebgram
KDRT yang dialami Cut Intan Nabila menjadi sorotan publik. Sang selebgram akan didampingi Pengacara dari Tim Kuasa Hukum Prabowo. 
08:28
15 Agustus 2024

Cut Intan Nabila Alami KDRT, Tim Pengacara Prabowo Subianto Disiapkan Mendampingi Sang Selebgram

- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Cut Intan Nabila menjadi sorotan publik. Sang selebgram akan didampingi Pengacara  dari Tim Kuasa Hukum Prabowo.

Diketahui, kasus KDRT selebgram ini sudah memasuki proses hukum seiring dengan ditangkapnya Armor Tedoardo suami Cut Intan Nabila.

Armor Tedoardo sudah ditangkap polisi.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

"Alhamdulillah sudah tertangkap, di salah satu hotel di Jaksel," katanya.

Kini, Armor bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mengakui salah telah melakukan KDRT pada Cut Intan Nabila istrinya.

Armor Toreador tersangka kasus KDRT terhadap selebgram Cut Intan Nabila, mengakui perbuatan kejinya itu.

Penganiayaan yang dilaporkan Cut Intan bersamaan dengan video cctv kamarnya, bukanlah aksi penganiayaan pertama dari Armor. Lebih dari 5 kali KDRT dilakukan sejak 2020.

Cut Intan Nabila Bakal Didampingi Kuasa Hukum Prabowo Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador, saat tiba di Mapolres Bogor, Selasa (13/8/2024) (kiri). Rekaman CCTV KDRT yang dilakukan Armor terhadap Cut Intan (kanan). Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador, saat tiba di Mapolres Bogor, Selasa (13/8/2024) (kiri). Rekaman CCTV KDRT yang dilakukan Armor terhadap Cut Intan (kanan). (Instagram @cut.intannabila/TribunnewsBogor.com Muamarrudin Irfani)

Kasus KDRT yang dialami Cut Intan Nabila menarik perhatian, termasuk jajaran partai politik.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman menegaskan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum pada sang selebgram.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sudah menginstruksikan
agar menyiapkan tim Kuasa Hukum atau pengacara yang akan mendampingi Cut Intan Nabila.

"Pak Sufmi Dasco memerintah saya untuk menyiapkan lawyer untuk mendampingi korban KDRT Cut Intan Nabila," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/8/2024).

Bukan tim biasa, nantinya Cut Intan Nabila akan didampingi tim lawyer yang menjadi tim kuasa hukum untuk Prabowo Subianto saat gugatan sidang di Mahkamah Konstitusi.

"Tim Lawyer mulai bergerak pagi ini mendampingi korban untuk mengumpulkan dan mengamankan barang-barang bukti," kata dia.

Rekaman CCTV Saat Cut Nabila Alami KDRT Viral Cut Intan Nabila alami KDRT, sederet artis beri dukungan. Cut Intan Nabila alami KDRT, sederet artis beri dukungan. (Kolase Tribunnews, Instagram @cut.intannabila)

Diketahui Selebgram Cut Intan Nabila menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri. Dalam video rekaman yang dibagikan di akun Instagram @cut.intannabila.

Cut Intan Nabila dan suaminya tampak berada di atas kasur. Tak lama setelah itu, Cut Intan Nabila dan suaminya pun terlihat cekcok.

Bahkan sang suami mendadak memukul, menendang, hingga mencekik Cut Intan Nabila. Bahkan anak ketiganya yang masih bayi ikut tertendang suaminya.

Pihak kepolisian pun sedang melakukan pengecekan terhadap kebenaran dari kasus ini.

"Iya benar di Desa Cikeas, anggota sedang ke sana," ujar Kapolsek Sukaraja, Kompol Birman Simanullang saat dikonfirmasi Tribunnews Selasa (13/8/2024).

Dalam keterangan di Instagram Cut Intan mengaku sering mendapat kekerasan dari sang suami.

  Armor Suami Cut Intan Nabila Dikenakan Pasal Berlapis Armor Toreador tersangka tindak KDRT terhadap selebgram Cut Nabila saat mengakui perbuatannya di Polres Bogor, Cibinong Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). Armor Toreador tersangka tindak KDRT terhadap selebgram Cut Nabila saat mengakui perbuatannya di Polres Bogor, Cibinong Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Usai diamankan polisi, Armor Toreador yang menganiaya Cut Intan di depan anak, dikenakan pasal berlapis.

Kapolres Bogor Jawa Barat AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa pihak penyidik menyangkakan Armor dengan tiga pasal yang semuanya berikatan soal kekerasan.

"Kasus tersebut sudah kita naikan ke penyidikan, pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka," ujar AKBP Rio Wahyu di Polres Bogor Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap ATG dengan pasal berlapis," ungkapnya.

Adapun Pasal yang dimaksud yakni Pasal 44 ayat 2 Undang Undang nomer 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu Armor juga dikenakan pasal kekerasan terhadap anak karena dalam video yang beredar terlihat menendang bayinya yang baru berusia seminggu.

"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomer 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA," ujar Rio Wahyu.

"Kemudian ada juga Pasal Penganiayaan, Pasal 351 KUHP ancamannya paling lama 5 tahun penjara," jelasnya.

Armor yang kini mengenakan kaos tahanan oren dengan kedua tangannya diborgol mengatakan bahwa tidak akan melakukan pembelaan apapun.

"Ya saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, yang jelas saya mengaku salah, saya siap menjalani pemeriksaan hukum dengan sebenar-benarnya," kata Armor.

Kemen PPPA Minta Semua Korban KDRT Berani Melapor Ilustrasi: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. Ilustrasi: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. (Tribun Bali/Prima)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (Kemen PPPA) Anak meminta agar korban berani melapor kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami.

Hal ini merespons kasus KDRT yang dialami selebgram Cut Intan Nabila.

Kemenpppa pun mengapresiasi keberanian eks atlet anggar itu untuk bicara ke publik terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh suaminya.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan tidak bisa kita toleransi lagi," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Korban harus berani bersuara agar hak-haknya terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan komunikasi dan sinergi lintas pihak dalam menangani kasus ini.

Tim SAPA langsung melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi P2TP2A Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan Kepala Unit PPA Kepolisian Resor (Polres) Bogor terkait penjangkauan dan proses visum korban dan anaknya.

Saat ini, Dinas PPPA Kabupaten Bogor juga melakukan pendampingan di Polres Bogor.

Dirinya berharap masyarakat yang mendengar, melihat, mengetahui, atau mengalami kasus kekerasan kepada perempuan dan anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pesan Ratna.

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Rian Ayu/Anita K Wardhani)

Tag:  #intan #nabila #alami #kdrt #pengacara #prabowo #subianto #disiapkan #mendampingi #sang #selebgram

KOMENTAR