Pihak Tiko Aryawardhana Ungkap Alasan Cabut Laporan Akses Ilegal Terhadap Mantan Istri
Pihak Tiko Aryawardhana ungkap alasan mencabut laporan polisinya terhadap mantan istri, Arina Winarto di Polda Metro Jaya terkait dugaan akses ilegal. 
10:49
13 Agustus 2024

Pihak Tiko Aryawardhana Ungkap Alasan Cabut Laporan Akses Ilegal Terhadap Mantan Istri

- Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana mencabut laporan polisinya terhadap mantan istri, Arina Winarto di Polda Metro Jaya terkait dugaan akses ilegal.

Pencabutan laporan kepada Arina Winarto pun lantaran adanya penambahan pasal.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar.

"Ada penambahan pasal," terang Irfan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (12/8/2024).

Kendati begitu, Irfan Aghasar mengatakan laporan polisi terhadap Arina Winarto tetap berjalan.

Tiko Aryawardhana diketahui membuat laporan baru terhadap sang mantan istri dengan penambahan pasal berlapis.

"Tetap berjalan dong, karena ada penambahan pasal," ujar Irfan.

Namun Irfan belum mau membeberkan lebih lanjut terkait penambahan pasal tersebut.

Dikatannya, laporan kliennya terhadap Arina Winarto dengan pasal berlapis tersebut masih berhubungan dengan Undang Undang ITE.

Karena itulah ia memastikan ancaman dalam pasal tersebut berbeda.

"Masih tetap yang sama kemarin, penambahan pasal barunya nanti dilakukan pemeriksaan ya."

"Tetap ITE pasal yang ada di ITE. Ancamannya berbeda," tuturnya.

Tiko Aryawardhana Melaporkan Balik Mantan Istrinya

Setelah sebelumnya Tiko dilaporkan atas dugaan penggelapan uang, kini suami BCL tersebut balik melaporkan Arina.

Tiko melaporkan mantan istrinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan mengakses data elektronik tanpa izin.

"Saudara TPA (Tiko Pradipta Aryawardhana) melaporkan Saudari AW tentang dugaan peristiwa pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin," ungkap Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary, dikutip dari YouTube Mantra Room, Senin (29/7/2024).

Adapun dikatakan oleh Ade, pihak kepolisan tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Kemudian kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, ini masih dalam tahap pendalaman," katanya.

Ade menjelaskan,  Tiko melaporkan Arina lantaran sang mantan istri mengambil secara paksa laptop miliknya.

Di mana laptop tersebut berisi data-data perusahaan tempat Tiko bekerja.

"Ini menurut uraian singkat menurut versi pelapor ya, diduga terlapor mengambil secara paksa sebuah laptop milik korban, kemudian di laptop itu diduga ada data-data perusahaan di mana korban bekerja," jelas Ade.

Arina dilaporkan atas Pasal 32 KUHP Juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Elektronik (ITE).

"Sebagaimana yang dilaporkan Saudara TPA dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin, sebagaimana diatur di Pasal 32 juncto 48 UU 11 tahun 2008 tentang ITE," papar Ade.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Yurika)

Editor: Yurika NendriNovianingsih

Tag:  #pihak #tiko #aryawardhana #ungkap #alasan #cabut #laporan #akses #ilegal #terhadap #mantan #istri

KOMENTAR