Selebgram Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sebut Ada Peluang Rehabilitasi
Chandrika Chika ditangkap polisi bersamaan dengan lima orang lainnya termasuk atlet e-sport.
Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu hotel yang berada di kawasan kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan pada, Senin (22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Adapun Chandrika Chika dan teman-temannya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka melakukan penyalahgunaan dugaan tindak pidana narkotika," ungkap Wakasat Reskoba Polres Metro Jaksel, Rezka Anugras, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/4/2024).
Rezka mengatakan, selebgram 21 tahun itu kini terancam hukuman 4 tahun penjara atas ulahnya.
"Pasal yang kita gunakan adalah pasal 127 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman pidananya kurang lebih 4 tahun," terangnya.
Kendati demikian, Chandrika Chika masih memiliki peluang untuk direhabilitasi.
Dijelaskan Rezka, jika nantinya memang memenuhi persyaratan, tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan rehabilitasi terhadap Chika.
"Apabila memang memenuhi persyaratan untuk dilakukan rehabilitasi itu sudah diatur juga di dalam undang-undang, maka tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan rehabilitasi," paparnya.
Seperti diketahui, Chika dan teman-temannya kedapatan menggunakan narkoba jenis ganja dengan memakai rokok elektrik.
Sementara Chika rupanya sudah mengkonsumsi barang haram tersebut selama satu tahun lebih.
Adapun alasannya, kata Reska, bukan sebagai doping melainkan karena circle pertemanan.
"Kita sempat tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa, tidak," jelasnya.
Menurut Reska, bahwa penyalahgunaan narkoba tersebut dianggap sesuatu yang lumrah di dalam pergaulan mereka.
"Jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," ucapnya.
Kronologi Chandarika Chika Ditangkap Polisi
Penangkapan Chandrika Chika dan teman-temannya diketahui berawal dari laporan masyarakat setempat.
"Kejadian ini, pada Senin 22 April pada pukul 23.00 WIB di hotel Karet Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan."
"Ada laporan masyarakat, hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," kata Rezka Anugras.
Petugas menunjukkan barang bukti dan enam selebgram yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk Chandrika Chika, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024). Keenam selebgram itu sebelumnya ditangkap petugas saat pesta narkoba di hotel Jakarta Selatan, Senin 22/4/2024) malam. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)Barang bukti yang diamankan adalah satu buah pot elektrik dengan cairan berisi ganja yang dipakai secara bergiliran.
"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC," imbuh Rezka Anugras.
Usut punya usut, hubungan antara keenam orang yang kini menjadi tersangka itu merupakan grup pertemanan yang sudah melakukan kegiatan tersebut sejak setahun lamanya.
"Mereka adalah grup pertemanan dan biasa berkumpul-kumpul di sana," terang Rezka Anugras.
Atas kasus tersebut, mantan dari Thariq Halilintar beserta kelima temannya ini telah terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara
"Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Rinanda)
Tag: #selebgram #chandrika #chika #terjerat #kasus #narkoba #polisi #sebut #peluang #rehabilitasi