Kejagung Harap Red Notice Segera Terbit untuk Jurist Tan dan Cheryl Darmadi
Jurist Tan eks stafsus Nadiem Makarim di Kemendikbudristek(KOMPAS.ID)
13:26
3 Februari 2026

Kejagung Harap Red Notice Segera Terbit untuk Jurist Tan dan Cheryl Darmadi

- Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap Interpol segera menerbitkan red notice terhadap dua buronan lainnya, yakni Jurist Tan dan Cheryl Darmadi, setelah red notice atas nama tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi terbit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, permohonan red notice terhadap Jurist Tan dan Cheryl Darmadi saat ini tengah diproses dan telah diteruskan ke Interpol di Lyon, Perancis.

“Ya mudah-mudahan setelah MRC ini, berikutnyalah Red Notice, masih ada dua lho kita meminta Red Notice, baik untuk Jurist Tan dan satu lagi untuk Cheryl Darmadi. Kita tunggu saja," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Baca juga: Interpol Petakan Keberadaan Jurist Tan, Red Notice Segera Terbit

Menjawab pertanyaan terkait sejauh mana proses pengajuan red notice tersebut, Anang memastikan bahwa permohonan dari Indonesia telah diteruskan oleh National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia ke markas Interpol.

“Dari informasi dari NCB, sudah diteruskan ke Interpol di Lyon,” ujar Anang.

Ia menjelaskan, sejauh ini Interpol belum kembali meminta penjelasan tambahan terkait perbedaan sistem hukum atau pemahaman tindak pidana korupsi antara Indonesia dan negara lain, sebagaimana yang sempat terjadi dalam proses penerbitan red notice Riza Chalid.

“Kita belum dimintai. Tapi yang jelas kemarin hasil dari pertemuan di Marrakesh Maroko itu, yang delegasi Indonesia dengan dari Interpol itu kan, itu hanya MRC dulu," ujarnya.

Baca juga: Kejagung: Red Notice Riza Chalid Tak Berarti Bisa Langsung Ditangkap

Interpol Indonesia petakan keberadaan Jurist Tan

Sebelumnya, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko memastikan bahwa pihaknya telah memetakan keberadaan Jurist Tan, buronan Kejagung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Untuk calon subyek Interpol Red Notice atas nama Jurist Tan, kami juga sudah petakan yang bersangkutan berada di mana. Dan untuk Red Notice-nya sedang dalam proses," kata Untung dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).


Untung menegaskan, NCB Interpol Indonesia tidak hanya menunggu secara administratif, tetapi juga aktif melakukan asesmen dan peninjauan terhadap permohonan red notice tersebut.

Jurist Tan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada 15 Juli 2025 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Agustus 2025.

Baca juga: “Red Notice” Cheryl Darmadi Sudah Dikirim ke Markas Besar Interpol

Sementara itu, Cheryl Darmadi, putri terpidana kasus korupsi Surya Darmadi, juga telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejagung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.

Cheryl telah dipanggil penyidik sebanyak tiga kali sebagai tersangka, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Tag:  #kejagung #harap #notice #segera #terbit #untuk #jurist #cheryl #darmadi

KOMENTAR