Buntut Penyidikan Korupsi Timah Belum Selesai, Kejaksaan Agung Perpanjang Masa Tahanan Harvey Moeis
Seperti yang diketahui, Harvey Moeis telah terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut buntut dari kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Atas hal tersebut, Kejagung telah menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi)Dikarenakan proses penyidikan maish belum berakhir, Kejagung pun telah menetapkan bahwa masa tahanan Harvey Moeis diperpanjang.
Pengakuan itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Kamis (18/4/2024).
"Sekarang yang bersangkutan (Harvey Moeis) masih ditahan di Rutan Jakarta Selatan cabang Salemba."
"Dan kini (masa tahanan) sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari kedepan dari tanggal 16-20 Mei," ujar Ketut.
Diakui oleh Ketut, untuk saat ini ayah dua anak itu belum ada perpindahan penempatan tahanan.
Sebab proses penyidikan terkait kasus Harvey Moeis hingga saat ini masih ditangani oleh pihak Kejagung.
"Belum ada perpindahan, masih ditangani oleh penyidik kejaksaan agung," imbuh Ketut.
Bahkan, menurut pengakuan Ketut, masa tahanan Harvey Moeis masih bisa diperpanjang lagi jikalau proses penyidikannya belum juga tuntas.
"Dan bisa diperpanjang sampe di Pengadilan kalau proses penyidikannya belum selesai," terangnya.
Praktisi Hukum Minta Kasus Korupsi Harvey Moeis Diusut Tuntas
Disisi lain, praktisi hukum, Togar Situmorang meminta kasus korupsi Harvey Moeis diusut tuntas setelah rumah aktris Sandra Dewi digeledah.
Sebab, kasus dugaan korupsi PT Timah ini menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 triliun.
Togar Situmorang menyebut Kejaksaan telah menyita beberapa unit kendaraan dari penggeledahan di rumah bintang sinetron Tangan-Tangan Mungil itu.
"Pihak Kejagung juga telah menggeledah rumah Sandra Dewi," kata Togar Situmorang dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Senin (15/4/2024).
Praktisi hukum, Togar Situmorang desak Kejaksaan Agung untuk beri keterangan terbaru soal kasus korupsi suami Sandra Dewi. (Tangkapan layar YouTube Cumi Cumi)"Bahkan telah menyita beberapa unit dari pihak ataupun dari rumah Sandra Dewi," sambungnya.
Atas hal itu, pria yang juga merupakan kuasa hukum seteru Jessica Iskandar, Christopher Steffanus Budianto (CSB) itu meminta kasus suami Sandra Dewi itu diusut tuntas alias tak berhenti begitu saja.
"Yang kita harapkan tidak berhenti sampai di sini," pintanya.
Lebih lanjut ia membeberkan alasannya meminta hal demikian dilakukan.
"Kalau kita melihat atau mengacu di undang-undang nomor 8 tahun 2010 itu jelas-jelas dikatakan, yang menerima dan menguasai penempatan serta pentransferan pembayaran ataupun hibah dan sumbangan dan penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, maka ancamannya sudah jelas yaitu 5 tahun atau denda Rp 1 miliar."
"Nah ini terkait Sandra Dewi sebagai istri Harvey Moeis, dugaan pasal 5 ini wajib pihak Kejagung segera menetapkan tersangka terhadap Sandra Dewi," tegasnya.
(Tribunnews.com/Rinanda/Gabriella)
Tag: #buntut #penyidikan #korupsi #timah #belum #selesai #kejaksaan #agung #perpanjang #masa #tahanan #harvey #moeis