Penuhi Panggilan Polisi, Aditya Zoni Ungkap Tak Ada Bukti Kuat soal Tuduhan Lakukan Penggelapan Dana
Sebelumnya Aditya Zoni sempat dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Christopher Anggasastra di Polda Metro Jaya pada 26 Januari 2024.
Menindaklanjuti perihal pelaporan tersebut, pihak kepolisian akhirnya mengudang Aditya Zoni untuk memberikan klarifikasi.
Merasa tidak bersalah, Aditya Zoni pun akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk mengklarifikasi tuduhan penggalapan dana yang ditujukan padanya.
Setelah datang ke Polda Metro Jaya, adik Ammar Zoni ini mengungkapkan jika tuduhan tersebut tidak terbukti.
"Iya intinya kemarin dugaan penipuan dan penggelapan itu kita datang ke Polda Metro Jaya dan Alhamdulillah sudah selesai. Kita sama penidiknya, memang kurang bukti yang membuktikan kalau saya itu menggelapkan uang penipuan yang dibilang sama pelapor," ucap Aditya Zoni, mengutip YouTube Intens Investigasi, Kamis (4/4/2024).
Oleh karenanya, menurut sang aktor, kasus penggelapan yang menyeret namanya tersebut tidak dapat dilanjutkan lagi.
Lantaran tidak ada bukti apa-apa yang membenarkan dirinya melakukan penggelapan dana senilai Rp500 Juta.
Penyataan Aditya Zoni tersebut juga dibenarkan oleh sang kuasa hukum, Emile Oemar.
"Iya lebih baik jangan asal-asal lapor dengan kejelasan yang bukti-bukti yang masih kurang, yang masih minim sekali, main lapor apalagi ini menyangkut nama baik seseorang," sahut Emile Oemar.
Lebih lanjut Emile menerangkan kini kliennya tersebut menunggu kejelasan dari pihak Polda untuk diberhentikan kasusnya.
"Kemarin keberatan kami sudah ditindak lanjuti oleh pihak Polda dan InsyaAllah segera mungkin ada kejelasan dari pihak Polda. Apakah itu bentuknya diberhentikan," kata Emile Oemar.
Emile yakin jika kepolisian akan bertindak adil dan mengungkapkan kebenarnya jika Aditya Zoni tidak pernah menerima uang yang dituduhkan kepada klienya itu.
"Ya kita lihatlah langkah lanjut dari pihak Polda Metro Jaya. Dan saya yakin pihak Polda akan bertindak Adil di sini, apakah kasus ini layak untuk dilanjutkan ataukah tidak."
"Insyaallah pihak Polda akan bertindak sejujur-jujurnya dan tidak memberatkan seseorang yang memang benar-benar tidak pernah menerima uang tersebut," terang Emile.
Karena sang kuasa hukum juga telah menunjukan keberatannya kepada pihak Polda dan pihak kepolisian menjanjikan netralitas akan kasus penggelapan Aditya.
"Makanya saya ajukan keberatan juga kemarin, kenapa kasus seperti ini kok masih eh diproses diterima dilanjutkan itu keberatan kami kepada pihak Polda Mitro Jaya," sambung Emile
"Dan pihak Polda Mitro Jaya menjamin netralitas dan Insyaallah akan segera ada kejelasan yang lebih konkret di sini ya," tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan surat laporan polisi dimana Aditya Zoni diduga telah melakukan dugaan penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP atas uang senilai Rp 500 juta.
Kejadian tersebut terjadi di Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada tanggal 30 Desember 2023,
Adapaun laporan polisi terhadap Aditya zoni tercatat dengan nomor LP/B/498/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 26 Januari 2024 yang dilaporkan oleh Christopher Anggasastra di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Adik dari Ammar Zoni itu mengaku sudah menerima laporan polisi tersebut, namun dirinya menegaskan tidak terlibat dalam dugaan penipuan atau penggelapan yang dimaksud.
Kemudian uang senilai Rp 500 juta tersebut tidak pernah ia terima sehingga Aditya Zoni meyakinkan jika laporan polisi tersebut tidak benar. Bahkan tidak ada bukti dirinya menerima transferan uang Rp 500 juta.
Dengan begitu Aditya Zoni siap apabila dipanggil oleh pihak kepolisian untuk melakukan klarifikasi atau pemanggilan.
(Tribunnews.com/M Alvian F)
Tag: #penuhi #panggilan #polisi #aditya #zoni #ungkap #bukti #kuat #soal #tuduhan #lakukan #penggelapan #dana