Tamara Tyasmara Konsultasi ke Psikolog karena Masih Merasa Bersalah, Trauma Kehilangan Dante
Tamara Tyasmara menerima keputusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Yudha Arfandi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Dante, anaknya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 November 2024. 
09:35
5 November 2024

Tamara Tyasmara Konsultasi ke Psikolog karena Masih Merasa Bersalah, Trauma Kehilangan Dante

- Tamara Tyasmara mengungkapkan bahwa dirinya merasa bersalah atas kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.

"Aku masih merasa sangat bersalah," kata Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

Pasalnya Tamara Tyasmara telah mempercayakan anaknya itu ke Yudha Arfandi selaku terdakwa yang menjadi dalang meninggalnya Dante.

Bahkan sangking merasa bersalah dan kehilangan anak semata wayangnya itu, mantan istri Angger Dimas ini mengaku sampai kena gangguan mental.

Ia pun kini rutin konsultasi dengan psikolog dan melakukan pengobatan ke psikiater untuk mengobati kondisi mentalnya.

"Ada kuasa hukum, tim psikolog, tim psikiater semuanya sudah," ujar Tamara.

Tamara juga menanggapi vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap Yudha Arfandi.

Aktris Tamara Tyasmara terlihat  memegang bingkai foto mendiang anaknya saat menghadiri sidang putusan kasus kematian putranya, Dante. Aktris Tamara Tyasmara terlihat  memegang bingkai foto mendiang anaknya saat menghadiri sidang putusan kasus kematian putranya, Dante. (Grid.ID/ Ragillita Desyaningrum)

Menurutnya hukuman apapun tak akan bisa mengembalikan anaknya.

Ia berharap Majelis Hakim memberi keadilan untuknya, sebab Yudha Arfandi mengajukan banding setelah divonis 20 tahun penjara.

"Aku kehilangan anak aku ternyata hakim memvonis 20 tahun, tapi kan ini belum selesai ya. Masih ada banding ya," ungkap Tamara.

"Aku masih percaya kalau majelis hakim adalah wakil tuhan di dunia, aku percaya itu. Dan pasti ada keadilan buat Dante, aku masih percaya itu," lanjutnya.

Sebagai informasi, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati untuk Yudha Arfandi karena melanggar 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
--

Editor: Anita K Wardhani

Tag:  #tamara #tyasmara #konsultasi #psikolog #karena #masih #merasa #bersalah #trauma #kehilangan #dante

KOMENTAR