Pamer Buku Nikah Padahal Belum Terdaftar di KUA, Kuasa Hukum Mahalini dan Rizky Febian: Itu Properti
Kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian jelaskan soal kliennya pamer buku nikah meskipun pernikahannya belum terdaftar di KUA. 
09:28
5 November 2024

Pamer Buku Nikah Padahal Belum Terdaftar di KUA, Kuasa Hukum Mahalini dan Rizky Febian: Itu Properti

- Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini berikan keterangannya mengenai buku nikah yang dipamerkan oleh sejoli tersebut meski belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Seperti diketahui, sidang itsbat untuk pernikahan Mahalini dan Rizky Febian telah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024), kemarin. 

Rizky Febian dan Mahalini pun tampak tak menghadiri sidang tersebut, dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Markus Tanoto. 

Dalam kesempatan tersebut, Markus juga memberikan klarifikasi soal banyaknya tudingan miring yang dialamatkan pada kliennya.

Salah satunya, mengenai pamer buku nikah padahal pernikahan Mahalini dan Rizky Febian belum terdaftar di KUA

Menurut Markus, buku nikah yang dipamerkan oleh pelantun lagu Bermuara di momen bahagia mereka bisa jadi hanya sebagai properti. 

"Kalau buku nikah, jujur, saya tidak pernah pegang. Saya tidak pernah tahu ada atau tidaknya."

"Kalau kemarin mereka foto atau gimana saya belum tahu. Makanya dugaan saya seperti itu (hanya properti)," jelas Markus, dikutip dalam YouTube Mantra Room, Selasa (5/11/2024). 


Tak perlu dibesar-besarkan, Markus menilai bahwa pendaftaran nikah setelah menggelar akad nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan banyak pasangan.

"Karena ketika saya cari tahu kepada teman-teman yang menikah secara Islam, ada kok yang jadi properti aja. Setelah itu mau daftarkan, monggo, itu masing-masing dan hal yang biasa," lanjut Markus.

Markus mengaku belum pernah melihat langsung buku nikah yang dipegang Rizky dan Mahalini saat foto usai akad nikah.  

Kendati demikian, ia tidak mau memusingkan hal tersebut. 

"Saya enggak pernah pegang. Saya enggak mendalami itu. Karena di permohonan pun tidak dipertanyakan, buku nikahnya palsu atau tidak?" terang Markus. 

Tegaskan Pernikahan Mahalini-Rizky Febian Sah

Mengenai pernikahan yang didapatkan kliennya belum dinyatakan sah secara negara, Markus menjelaskan bahwa terdapat kendala teknis. 

"Kendala teknis, pada umumnya, saya klarifikasi dulu. Bahwa Mahalini sudah menikah (akad) di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8. "

"Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan. Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti gimana banget," kata Markus. 

Ketika Mahalini dan Rizky Febian menikah pada 10 Mei 2024, mereka masih belum tercatat dalam negara.

Hal itu lantaran terdapat perbuahan identitas dari pihak pengantin perempuan. 

"Oh ya, makanya tujuan salah satu permohonan isbat ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas."

Kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto Kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto (Tangkapan layar YouTube Mantra Room)

"Berarti kan, KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya, menjadi Islam," tegas Markus lagi.

Dengan tegas, Markus membantah bahwa kliennya menikah secara siri. 

"Oh bukan (nikah siri)," tegasnya. 

Meski terdapat kendala teknis, Markus menegaskan kliennya tetap sah pernikahannya secara agama.

"(Pernikahan) sah secara agama, dan negara sebenarnya sah." 

"Cuma kan ada teknis yang berkendala. Makanya kita ajukan permohonan. "

"Makanya kemarin dari kementerian agama udah bilang untuk Rizky ini mengajukan isbat," lanjut Markus.

Untuk agenda sidang selanjutnya, keduanya akan mengajukan pembuktian dan saksi yang akan digelar di pekan depan.  

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Editor: Yurika NendriNovianingsih

Tag:  #pamer #buku #nikah #padahal #belum #terdaftar #kuasa #hukum #mahalini #rizky #febian #properti

KOMENTAR