Mau Ganti Sertifikat Tanah Jadi Elektronik? Cek, Besaran Biayanya
Ilustrasi sertifikat tanah elektronik.(Dok. Kementerian ATR/BPN)
06:00
25 November 2025

Mau Ganti Sertifikat Tanah Jadi Elektronik? Cek, Besaran Biayanya

- Ketika berniat mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik, masyarakat tentu dibingungkan dengan berapa besaran biayanya?

Namun demikian, persoalan biaya untuk mengonversi sertifikat tanah analog atau kertas menjadi digital bisa Anda ketahui dengan mengecek situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) maupun aplikasi Sentuh Tanahku.

Dengan memilih layanan pertanahan penggantian sertifikat karena blanko lama, masyarakat dapat mengetahui tarif yang perlu dibayar.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pun menjamin tidak ada kebocoran data apabila sertifikat tanah diganti ke elektronik.

“Semua sistem sudah ada firewall system-nya. Termasuk terhadap cyber attack, sudah pasti ada," ujar Nusron, dikutip Kompas.com.

Biaya Urus Sertifikat Tanah Elektronik

Adapun biaya urus sertifikat tanah elektronik tertulis sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah.

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Syarat Urus Sertifikat Tanah Elektronik

Selain biaya, ketika mengecek di situs Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat mengetahui syarat urus sertifikat tanah elektronik, yakni:

  • Mengisi formulir permohonan yang diberikan petugas Kantah dan menandatanganinya di atas materai cukup;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Membawa fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
  • Membawa sertifikat analog/lama yang asli;
  • Membawa keterangan identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Di sini, sertifikat tanah lama yang berbentuk fisik diserahkan ke Kantah untuk ditukarkan menjadi sertifikat elektronik.

Hal ini untuk menghindari adanya sertifikat ganda. Kemudian, dokumen-dokumen tadi akan dilakukan verifikasi oleh petugas loket pelayanan.

Tag:  #ganti #sertifikat #tanah #jadi #elektronik #besaran #biayanya

KOMENTAR