Sindiran Hotman Paris ke Razman Nasution usai Vadel Badjideh Resmi Jadi Tersangka: Senasib
HOTMAN SINDIR VADEL - Potret Vadel Badjideh dan kuasa hukum Razman Nasution saat hadir di Polres Metro Jakarta Selatan Senin (3/2/2025). Sindiran pedas Hotman Paris ke Razman Nasution setelah Vadel Badjideh jadi tersangka. 
14:28
14 Februari 2025

Sindiran Hotman Paris ke Razman Nasution usai Vadel Badjideh Resmi Jadi Tersangka: Senasib

- Kabar Vadel Badjideh menjadi tersangka menuai sorotan dari berbagai pihak. 

Salah satunya datang dari seteru Razman Nasution, Hotman Paris

Lewat unggahan di Instagramnya, @hotmanparisofficial, pengacara berusia 65 tahun ini berikan sindirannya untuk Razman dan kliennya, Vadel Badjideh.   

Seperti diketahui, Berita Acara Sumpah (BAS) milik Razman Nasution telah dibekukan oleh Pengadilan Tinggi, buntut kericuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Kendati demikian, Razman tetap bersikukuh untuk mendampingi Vadel Badjideh. 

Melihat situasi tersebut, Hotman pun menyoroti perangai Razman Nasution ini. 

Menurutnya, Razman telah kehilangan hak menjadi pengacara, imbas BAS- nya sudah dicabut. 

"Hai kau tidak bisa praktik sebagai pengacara di mana pun sejak Bas dibekukan!," ujar Hotman, dikutip Tribunnews, Jumat (14/2/2025). 

Ayah tiga anak ini juga menyinggung soal situasi Razman dan Vadel yang tak jauh berbeda. 

"Nasib klien dan nasib kuasa hukumnya senasib!!," tambahnya. 

Tak hanya itu, Hotman juga menyentil Vadel Badjideh lantaran tak mengindahkan sarannya, yang tak mengganti kuasa hukum. 

"Dari dulu Hotman sudah ingatin ganti pengacaramu!!," tandasnya. 

Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara

Seperti diketahui, Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap putri Nikita Mirzani.

Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengonfirmasi status Vadel Badjideh kini telah naik menjadi tersangka.

Nurma Dewi menuturkan, penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat selama pemeriksaan terhadap Vadel. 

Dari hasil gelar perkara, penyidik kemudian mendapatkan dua bukti yang menguatkan dugaan tindak asusila Vadel terhadap Lolly.

"Kita mempunyai alat bukti dari keterangan saksi, keterangan ahli, yaitu visum," ujar Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (14/2/2025).

Vadel Badjideh disangkakan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam pidana penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Kemudian, yang kita terapkan di sini adalah di Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1, yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur," jelas Nurma.

"Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," lanjutnya.

Vadel Badjideh sebelumnya dilaporkan oleh Nikita Mirzani atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya.

(Tribunnews.com, Rinanda/Indah Aprilin)

Editor: Salma Fenty

Tag:  #sindiran #hotman #paris #razman #nasution #usai #vadel #badjideh #resmi #jadi #tersangka #senasib

KOMENTAR