Pengamat: Bebas TKDN untuk Merek AS Tidak Adil, iPhone Diuntungkan
Perbandingan desain dari iPhone Air (kiri) dan iPhone 17 Pro Max (kanan)(KOMPAS.com/Caroline Saskia Tanoto)
17:06
21 Februari 2026

Pengamat: Bebas TKDN untuk Merek AS Tidak Adil, iPhone Diuntungkan

– Kebijakan pembebasan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi merek asal Amerika Serikat (AS) yang tercantum dalam perjanjian tarif timbal balik atau resiprokal (Agreement of Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan AS, dinilai menimbulkan ketimpangan di industri smartphone nasional.

Pengamat gadget Herry SW menilai kebijakan tersebut tidak adil karena berpotensi menguntungkan iPhone dibanding merek lain.

Menurut Herry, jika perusahaan asal AS benar-benar dibebaskan dari kewajiban TKDN, maka iPhone dapat masuk ke Indonesia tanpa perlu memenuhi persyaratan kandungan lokal seperti vendor lain.

"Kalau melihat poin itu, iPhone bisa masuk tanpa TKDN. Secara bisnis ini sebetulnya tidak baik, karena tidak fair,” kata Herry.

Ia menilai, selama ini iPhone sudah mendapatkan berbagai kemudahan dalam proses pemenuhan regulasi di Indonesia. Jika kini kewajiban TKDN benar-benar dihapus khusus untuk merek AS, maka persaingan dinilai semakin tidak seimbang.

Baca juga: Kesepakatan Dagang Baru, Indonesia Bebaskan TKDN untuk Perusahaan AS

Dinilai tidak adil bagi vendor lain

Herry menyoroti bahwa sejumlah merek lain seperti Samsung, vivo, realme, Xiaomi, dan Oppo telah berinvestasi membangun pabrik di Indonesia, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga, demi memenuhi aturan TKDN.

"Kenapa merek lain harus susah-susah bikin pabrik, sementara yang satu bisa lebih longgar?" ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa saat aturan TKDN untuk ponsel pertama kali disusun, awalnya hanya ada skema TKDN hardware dan software.

Namun di tahap akhir, muncul skema investasi atau pengembangan inovasi yang dinilai memberi jalan bagi Apple untuk tetap memenuhi aturan tanpa membangun pabrik.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, Herry menilai pembebasan TKDN bagi produk AS akan semakin memperlebar ketimpangan.

"Ini bisa menciptakan persaingan tidak sehat karena ada pihak yang diberi kemudahan," kata Herry saat dihubungi KompasTekno, Sabtu (21/2/2026). 

Herry berharap, regulator meninjau ulang kebijakan tersebut agar tercipta kesetaraan. Jika memang merek AS dibebaskan dari TKDN, menurut dia, aturan tersebut seharusnya dievaluasi secara menyeluruh.

"Ada dua pilihan. Apakah TKDN dihapuskan untuk semua merek, atau ada insentif bagi merek yang sudah telanjur membangun pabrik di Indonesia," ujar Herry.

iPhone bisa masuk lebih cepat, Google Pixel juga

Meski demikian, dari sisi konsumen, Herry mengakui pembebasan TKDN untuk produk AS bisa menjadi kabar baik.

Ia menyebut setidaknya ada tiga kemungkinan dampak positif. Pertama, iPhone bisa masuk ke Indonesia lebih cepat tanpa jeda panjang dari peluncuran global.

Baca juga: HP Produksi Laptop di Batam, Komitmen Ikuti Aturan TKDN Pemerintah

Kedua, harga berpotensi lebih kompetitif karena proses pemenuhan TKDN memerlukan biaya tambahan.

Ketiga, peluang masuknya merek lain seperti Google Pixel secara resmi ke Indonesia menjadi lebih terbuka.

“Dari sisi konsumen tentu ini angin segar. Tapi dari sisi industri dan persaingan usaha, pemerintah tetap harus memastikan aturan yang adil untuk semua,” kata Herry.

Tarif Trump dibatalkan MA

Kendati demikian, Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif yang diterapkan Presiden Donald Trump untuk mitra dagang Negeri Paman Sam.

Putusan tersebut dikeluarkan setelah Presiden Prabowo Subianto dan Trump meneken perjanjian dagang Indonesia-AS di Washington DC, Kamis (19/2/2026).

Dalam putusan dengan komposisi enam banding tiga, mahkamah menyatakan kebijakan tarif yang merujuk pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak konstitusional.

Dengan demikian, tarif global yang diperkenalkan sejak April tersebut secara resmi dibatalkan.

Majelis hakim menilai Trump tidak memiliki kewenangan berdasarkan IEEPA untuk mengenakan tarif impor terhadap hampir seluruh mitra dagang AS.

Menindaklanjuti putusan itu, Presiden AS Donald Trump mengumumkan penerapan tarif impor baru sebesar 10 persen yang berlaku selama 150 hari mulai 24 Februari.

Baca juga: Presiden Prabowo Minta Aturan TKDN Diubah dan Lebih Fleksibel

Terkait putusan MA AS, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan, Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang di Negeri Paman Sam.

Ia menjelaskan, kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade (ART) sangat bergantung pada keputusan kedua negara. Dari sisi Indonesia, perjanjian tersebut masih harus melalui proses ratifikasi sehingga belum dapat langsung diberlakukan.  

Hal serupa juga berlaku di AS yang masih menjalani tahapan internal sesuai perkembangan terbaru di negara tersebut.

"Akan ada pembicaraan selanjutnya antarkedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya," ujar Haryo dikutip dari KOMPAS.com, Sabtu (21/2/2026).

Tag:  #pengamat #bebas #tkdn #untuk #merek #tidak #adil #iphone #diuntungkan

KOMENTAR