Produk AS Bebas TKDN, iPhone dan Google Pixel Bisa Cepat Masuk Indonesia
– Pembebasan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi merek asal Amerika Serikat (AS) dalam perjanjian tarif timbal balik atau resiprokal (Agreement of Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan AS berpotensi mengubah peta industri smartphone nasional.
Pengamat gadget Herry SW menilai, jika ketentuan tersebut diberlakukan, ponsel seperti iPhone dari Apple berpeluang masuk lebih cepat. Selain itu, kebijakan ini juga membuka jalan masuk resmi ke Tanah Air bagi merek lain seperti Google Pixel.
Herry menilai, dari sisi konsumen kebijakan ini bisa menjadi angin segar. Namun, dari sisi industri, kebijakan tersebut dinilai menimbulkan ketimpangan.
"Kalau melihat poin itu, iPhone bisa masuk tanpa TKDN. Secara bisnis ini sebetulnya tidak baik, karena tidak fair," kata Herry saat dihubungi KompasTekno, Sabtu (21/2/2026).
iPhone lebih cepat masuk, harga lebih murah?
Menurut Herry, selama ini pemenuhan TKDN kerap membuat jeda waktu antara peluncuran global iPhone dan penjualan resmi di Indonesia. Dengan pembebasan TKDN, proses tersebut berpotensi dipangkas.
Baca juga: Pengamat: Bebas TKDN untuk Merek AS Tidak Adil, iPhone Diuntungkan
Selain itu, biaya yang biasanya timbul dalam proses pemenuhan TKDN juga bisa ditekan, sehingga ada kemungkinan harga menjadi lebih kompetitif.
Tak hanya iPhone, peluang masuknya Google Pixel secara resmi juga dinilai semakin terbuka. Selama ini, Pixel belum dipasarkan resmi di Indonesia, salah satunya karena faktor regulasi.
"Dari sisi konsumen tentu ini angin segar," ujar Herry.
Dinilai tidak adil bagi vendor lain
Meski demikian, Herry menilai kebijakan ini berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat.
Ia menyoroti sejumlah merek seperti Samsung, vivo, realme, Xiaomi, dan Oppo yang telah berinvestasi membangun pabrik di Indonesia, baik secara mandiri maupun melalui mitra lokal, demi memenuhi aturan TKDN.
"Kenapa merek lain harus susah-susah bikin pabrik, sementara yang satu bisa lebih longgar?" ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa saat aturan TKDN ponsel pertama kali dirancang, awalnya hanya mencakup skema hardware dan software.
Namun, kemudian muncul skema investasi atau pengembangan inovasi, yang dinilai memberi jalan bagi Apple untuk tetap memenuhi aturan tanpa membangun pabrik.
Baca juga: Kesepakatan Dagang Baru, Indonesia Bebaskan TKDN untuk Perusahaan AS
Dengan pembebasan TKDN bagi produk AS, Herry menilai ketimpangan tersebut bisa semakin melebar.
Ia berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut agar tercipta kesetaraan.
Opsi yang bisa dipertimbangkan, menurut dia, antara lain menghapus TKDN untuk semua merek atau memberikan insentif bagi vendor yang telah berinvestasi membangun fasilitas produksi di Indonesia.
Perjanjian masih menunggu proses
Di sisi lain, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diterapkan Presiden Donald Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Dalam putusan enam banding tiga, mahkamah menyatakan kebijakan tersebut tidak konstitusional.
Menindaklanjuti putusan itu, Trump mengumumkan penerapan tarif impor baru sebesar 10 persen selama 150 hari mulai 24 Februari.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, kelanjutan ART masih bergantung pada proses ratifikasi di masing-masing negara.
Perjanjian tersebut belum dapat langsung diberlakukan karena masih harus melalui tahapan internal, baik di Indonesia maupun di AS.
"Akan ada pembicaraan selanjutnya antarkedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” ujar Haryo dikutip dari KOMPAS.com.
Tag: #produk #bebas #tkdn #iphone #google #pixel #bisa #cepat #masuk #indonesia