Kemenperin Ungkap Insentif Mobil Listrik Belum Miliki Keputusan Final, Masih Dibahas dengan Kemenkeu
Sejumlah pengunjung melihat koleksi mobil listrik BYD di gelaran IIMS, Jakarta, Jumat (06/02/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
13:48
10 Februari 2026

Kemenperin Ungkap Insentif Mobil Listrik Belum Miliki Keputusan Final, Masih Dibahas dengan Kemenkeu

- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa kelanjutan kebijakan insentif bagi kendaraan listrik dan hybrid yang diharapkan mampu mendongkrak performa industri otomotif nasional pada 2026 hingga kini belum memiliki keputusan final.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menjelaskan bahwa skema insentif tersebut masih dibahas bersama sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan. Karena itu, pemerintah belum dapat menyampaikan kepastian kepada publik.

“Sudah bersurat kepada Kementerian Keuangan dalam rangka supaya bisa membantu industri otomotif ini penjualannya juga membaik, (insentif) masih dalam pembahasan,” ujar Setia saat ditemui usai pembukaan IIMS 2026 di Jakarta, dikutip Selasa (10/2).

Ia menegaskan, kondisi serupa juga berlaku untuk insentif kendaraan hybrid yang hingga saat ini masih berada dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi.

Adapun untuk segmen Low Cost Green Car (LCGC), pemerintah memastikan keberlanjutan kebijakan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang telah diterapkan sebelumnya. Melalui skema tersebut, LCGC tetap menikmati tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen yang direncanakan berlaku dalam jangka panjang hingga 2031.

Meski kebijakan insentif belum menemui kepastian, Kemenperin tetap optimistis terhadap capaian pasar otomotif nasional pada tahun ini dengan target penjualan sebesar 850 ribu unit kendaraan.

"Target proyeksi 850 ribu unit masih belum cukup kuat untuk menembus level 1 juta unit, sebelum masa pandemi. Seluruh stakeholder harus kita cari cara terbaik untuk bisa rebound sub-sektor industri nasional ini," ujar Menperin Agus Gumiwang di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/2).

Sebelumnya, Kemenperin telah mengajukan usulan insentif fiskal bagi industri otomotif pada 2026. Agus menjelaskan bahwa perumusan skema insentif mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari segmen kendaraan, teknologi yang digunakan, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), hingga jenis baterai.

Agus juga menyebut adanya kemungkinan perbedaan besaran insentif untuk kendaraan listrik berdasarkan teknologi baterai yang digunakan. Menurutnya, mobil listrik dengan baterai Lithium Iron Phosphate (LFP) berpotensi menerima insentif lebih rendah dibandingkan kendaraan listrik yang memakai baterai berbasis nikel.

 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra

Tag:  #kemenperin #ungkap #insentif #mobil #listrik #belum #miliki #keputusan #final #masih #dibahas #dengan #kemenkeu

KOMENTAR