Elon Musk Batasi Fitur Edit Foto AI Grok di X gara-gara Konten Tak Senonoh
Ilustrasi Grok AI.(Reuters)
08:54
10 Januari 2026

Elon Musk Batasi Fitur Edit Foto AI Grok di X gara-gara Konten Tak Senonoh

Ringkasan berita:

  • Menyusul maraknya penyalahgunaan Grok AI untuk membuat konten asusila, X/Twitter membatasi pembuatan dan penyuntingan gambar hanya untuk pelanggan X Premium. Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai negara karena dinilai tidak menyelesaikan akar masalah, melainkan sekadar memindahkan akses fitur ke layanan berbayar.
  • Komdigi juga melakukan penyelidikan terhadap Grok AI karena dinilai belum memiliki sistem pencegahan memadai terhadap deepfake pornografi, yang berpotensi melanggar privasi dan hak citra diri. Pemerintah menegaskan sanksi administratif hingga pemutusan akses bisa diterapkan, serta mengingatkan bahwa konten pornografi dan manipulasi citra pribadi dapat dikenai sanksi pidana sesuai KUHP baru.

- Elon Musk akhirnya mengambil tindakan terkait maraknya pembuatan konten asusila menggunakan AI Grok di X Twitter. Elon Musk kini membatasi fitur pembuatan gambar AI, terbatas hanya untuk pengguna berbayar. 

Kebijakan ini berlaku di X Twitter pada Jumat (9/1/2026) waktu Amerika Serikat.

Ketika pengguna X/Twitter gratisan mencoba meminta Grok untuk membuatkan gambar, chatbot ini akan menampilkan pesan yang mengarahkan pengguna untuk berlangganan ke X Premium.

"Pembuatan dan penyuntingan gambar saat ini dibatasi untuk pelanggan berbayar. Anda dapat berlangganan untuk membuka fitur ini," demikian isi pesan Grok ketika merespons permintaan pembuatan gambar dari pengguna X/Twitter gratis, sembari menambahkan tautan ke halaman berlangganan X/Twitter Premium.

Batasan ini berlaku ketika pengguna memberi perintah pada Grok dengan menggunakan hastag @Grok melalui twit.

Namun, jika pengguna membuka langsung tab Grok yang ada di X/Twitter, pengguna gratisan masih bisa memerintah Grok untuk membuat gambar.

Selain itu, pembuatan gambar dari aplikasi Grok yang terpisah dari X/Twitter juga masih bisa dilakukan tanpa pembatasan sejenis.

Kebijakan pembatasan fitur Grok ini merupakan tanggapan xAI atas kritik dari pengguna hingga pemerintah terkait pembuatan gambar asusila.

Para pejabat di Inggris, Uni Eropa, Malaysia hingga India menyatakan keprihatinannya akan keamanan Grok karena gambar yang di-generate mengarah pada pornografi deepfake.

Merespons kebijakan itu, juru bicara Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer mengecamnya, menyebut kebijakan itu "hanya mengubah fitur AI yang bisa membuat gambar ilegal, menjadi layanan premium."

Di AS, sejumlah senator melayangkan surat ke Apple dan Google, mendesak keduanya untuk menghapus X/Twitter dari toko aplikasi karena melanggar ketentuan distribusi toko.

Tidak hanya itu, juru bicara Komisi Eropa juga menilai bahwa batasan ini tidak mengubah masalah inti.

"Ini tidak mengubah masalah intinya, berlangganan atau tidak, kami tidak ingin melihat gambar-gambar (asusila) seperti itu," kata juru bicara Komisi Eropa, dihimpun KompasTekno dari Reuters.

Komdigi lakukan penyelidikan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mengecam hingga melakukan penyelidikan.

Menurut Komdigi, praktik mengedit foto menjadi konten asusila dapat melanggar privasi dan hak citra diri, berisiko sanksi hingga pemutusan akses layanan atau blokir.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto asli warga Indonesia.

Hal tersebut berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one's image) , khususnya ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah.

"Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga," ujar Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno.

Menurut Komdigi, manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan cuma soal kesusilaan, melaikan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi.

Saat ini, Komdigi tengah berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) utnuk memastikan tersedianya mekanisme pelindungan yang efektif, termasuk penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.

Elon Musk mengecam pengguna X yang menyalahgunakan Grok AI untuk men-generate konten tak senonoh.NurPhoto via Getty Images/ Jaap Arriens Elon Musk mengecam pengguna X yang menyalahgunakan Grok AI untuk men-generate konten tak senonoh.

"Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang," tegasnya.

Alexander juga menegaskan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat ke seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Jika ditemukan adanya ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Komdigi bisa menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.

Komdigi menambahkan bahwa penyedia layanan AI maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak, bisa dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407.

Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.

Alexander mengatakan masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri bisa menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum dan pengaduan kepada Kemkomdigi.

"Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi," ujar Alexander.

Tag:  #elon #musk #batasi #fitur #edit #foto #grok #gara #gara #konten #senonoh

KOMENTAR