Bantah Tudingan Menkominfo Budi Arie Setiadi, LinkAja Sebut Tidak Pernah Jadi Fasilitator Judi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam acara Sarasehan Kadin Bersama Menkominfo di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Kamis (3/10/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
10:36
12 Oktober 2024

Bantah Tudingan Menkominfo Budi Arie Setiadi, LinkAja Sebut Tidak Pernah Jadi Fasilitator Judi Online

- Platform dompet digital atau e-wallet LinkAja menyebut kalau pihaknya tidak pernah menjadi fasilitator judi online. Hal tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang menyebut ada lima platform e-wallet yang menjadi fasilitator judi online.   PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja disebut masuk sebagai salah satu dari lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online, Yogi Rizkian Bahar, Chief Executive Officer LinkAja membantah bahwa LinkAja tidak pernah memfasilitasi segala bentuk aktivitas atau transaksi keuangan  mencurigakan termasuk judi online.   "Sebagai salah satu solusi penyedia sistem pembayaran terbesar di Indonesia yang turut menjadi perhatian pemerintah, LinkAja memastikan mendukung setiap upaya pemerintah dan regulator dalam mencegah dan mengantisipasi praktik judi online," kata Yogi melalui keterangannya kepada JawaPos.com, Sabtu (12/10).  

  Menurutnya, sesuai dengan arahan Bank Indonesia, LinkAja senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Dalam perannya memberantas judi online, LinkAja juga melakukan beberapa langkah.    Pertama, Yogi menyebut kalau pihakmymengoptimalkan sistem deteksi fraud (FDS) perusahaan untuk menarik data setiap minggu terkait dengan jumlah akun yang terindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi  online. LinkAja juga secara rutin melakukan analisis dan pelaporan kepada otoritas yang berwenang melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK.   Kemudian, sesuai dengan arahan Bank Indonesia selaku regulator dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, LinkAja senantiasa memperkuat pengawasan dan pembinaan atas mitra yang bekerja sama dengan LinkAja.    "Sampai dengan September 2024, LinkAja telah mengeluarkan langkah tegas  dengan memutus koneksi transaksi terhadap lebih dari 350 akun yang terdeteksi secara real-time oleh FDS perusahaan dan menindak lebih dari 150 kasus dengan men-suspend, membekukan,  dan/atau memblokir akun berdasarkan laporan manual yang masuk ke LinkAja melalui kanal  Customer Service (CS) atau rekanan bank sebagai langkah konkret memerangi judi online dan transaksi keuangan mencurigakan lainnya pada platform pembayaran digital kami," terang Yogi.   Sejumlah upaya konkret diklaim telah dilakukan oleh LinkAja. Dari segi penguatan manajemen risiko, LinkAja secara konsisten memperkokoh proses eksisting Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Dilligent (CDD), dan Enhance Due Dilligent (EDD) secara end-to-end dengan meningkatkan kemampuan proses analisis dokumen, identitas, serta kesesuaian data  permohonan pelanggan/merchant baru.  

  "Kami juga mempraktikkan monitoring tools transaksi keuangan mencurigakan dengan parameter khusus terkait tipologi dan modus judi online, mengevaluasi  akun pelanggan/merchant, melakukan kunjungan insidental dan/atau berkala terhadap merchant berisiko tinggi, bertanggung jawab atas implementasi KYC/KYM termasuk dalam hal penggunaan VA dan kerja sama berjenjang dan melakukan cyber patrol secara mandiri dan intensif terhadap informasi rekening bank dan non-bank atau merchant QRIS yang digunakan dalam situs web atau aplikasi mobile perjudian online yang masih aktif," Yogi menambahkan.   Selain itu, sesuai arahan Bank Indonesia, LinkAja juga mengklaim telah dan akan memperkuat lagi pembinaan kepada merchant dan tidak ragu untuk menutup akun juga memberhentikan kerja sama apabila merchant terbukti melakukan tindakan merugikan sebagaimana disampaikan dalam dokumen perikatan.   Darisegi penguatan infrastruktur teknologi, LinkAja mengoptimalkan penerapan Fraud Detection System atau FDS yang dimiliki oleh perusahaan, di mana selama ini, sistem FDS LinkAja telah dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan yang bisa merugikan pengguna dan beberapa pihak dengan cara memonitor transaksi secara real-time dan mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar.   

  Mengandalkan teknologi ini, LinkAja dapat dengan cepat mengambil tindakan preventif terhadap akun-akun yang terindikasi melakukan aktivitas mencurigakan termasuk judi online. Dengan adanya arahan dari regulator, LinkAja terus berupaya memberlakukan monitoring yang lebih ketat dengan meningkatkan indikator dan parameter FDS pada level akun dan transaksi untuk menganalisis kewajaran transaksi secara lebih teliti lagi.   "Melengkapi hal di atas, LinkAja turut mengintegrasikan fitur keamanan tambahan dalam aplikasinya seperti pencegahan modus aplikasi palsu, autentikasi ganda, enkripsi data, dan pemantauan aktivitas pengguna. Sehingga LinkAja bisa semakin valid memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi aman dan terlindungi dari potensi kejahatan siber," tandas Yogi.   Terakhir, dari segi kolaborasi edukasi, baik secara mandiri maupun bersama regulator, asosiasi, dan pelakuvindustri, LinkAja berkomitmen untuk melaksanakan kampanye dan edukasi kepada pelanggan tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari perjudian online secara periodik,serta menyuarakan pentingnya mengenali dan menghindari kegiatan/tautan yang membahayakan/mengarah ke situs judi online demi meningkatkan kewaspadaan masyarakat. 

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #bantah #tudingan #menkominfo #budi #arie #setiadi #linkaja #sebut #tidak #pernah #jadi #fasilitator #judi #online

KOMENTAR