Geledah Kantor Pemprov Jawa Timur, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Dana Hibah
Ilustrasi penyidik KPK. KPK Menggeledah kantor Pemprov Jatim, Jumat (16/8/2024) terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019–2022. 
20:18
16 Agustus 2024

Geledah Kantor Pemprov Jawa Timur, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Dana Hibah

- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik setelah menggeledah Gedung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat (16/8/2024).

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019–2022.

Penggeledahan di lantai 5 Gedung Setdaprov diduga merupakan ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim.

Tim penyidik KPK selesai melakukan penggeledahan pada pukul 16.06 WIB.

“Betul bahwa hari ini ada kegiatan penggeledahan di Pemprov Jatim terkait dana hibah yang perkaranya sudah kita rilis beberapa waktu lalu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

“Untuk apa saja yang sudah didapatkan oleh teman-teman sementara ini info yang kami dapatkan telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” lanjut dia.

Tessa menyebut tim penyidik masih akan berada di Jatim untuk melakukan penggeledahan di tempat lain.

Dia tidak secara gamblang memberi tahu tempat dimaksud.

“Apakah hanya di Pemprov Jatim saja? Info terbatas yang kami sampaikan tidak, kemungkinan akan ada lagi jadi kita tunggu. Semua kegiatan rekan-rekan penyidik selesai baru akan kita update secara resmi,” kata dia.

KPK sebelumnya telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap.

Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.

Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Adapun sejak tanggal 15–18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri:

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)

2. Ahmad Heriyadi (swasta)

3. Mahhud (anggota DPRD)

4. Achmad Yahya M. (guru)

5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)

6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)

7. Jodi Pradana Putra (swasta)

8. Hasanuddin (swasta)

9. Ahmad Jailani (swasta)

10. Mashudi (swasta)

11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)

12. Kusnadi (ketua DPRD)

13. Sukar (kepala desa)

14. A. Royan (swasta)

15. Wawan Kristiawan (swasta)

16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)

17. Ahmad Affandy (swasta)

18. M. Fathullah (swasta)

19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)

20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)

21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo).

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #geledah #kantor #pemprov #jawa #timur #sita #dokumen #terkait #kasus #suap #dana #hibah

KOMENTAR