Bakal Dipulangkan, Terpidana Mati Serge Atlaoui Maksimal Dihukum 30 Tahun Penjara di Perancis
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan Pemerintah Prancis kepada Serge Areski Atlaoui hanya 30 tahun, meski divonis mati di Indonesia.
Atlaoui merupakan terpidana mati kasus narkotika yang akan segera dipulangkan ke negara asalnya, Perancis, pada 4 Februari 2024 mendatang.
“Pemerintah Perancis sudah memberitahu kita bahwa terhadap kasus pidana yang sama yang di Indonesia dijatuhi hukuman mati, di Perancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum,” kata Yusril saat ditemui di kantor Kemenko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jumat (24/1/2025).
Yusril pun menjelaskan, pemidanaan terhadap Atlaoui akan menjadi tanggung jawab pemerintah Perancis setelah Atlaoui kembali ke negaranya itu.
“Setelah dikembalikan atau setelah dipindahkan ke Perancis, maka tanggung jawab terhadap pemindahan narapidana atas nama Serge Atlaoui diserahkan kepada pemerintah Perancis,” kata Yusril.
Ia juga memastikan, Indonesia menyerahkan proses hukum Serge Atlaoui kepada Perancis.
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan eksekusi mati terhadap Serge Atlaoui dan sepakat memindahkannya ke Perancis.
“Apakah nanti Presiden Perancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apapun kebijakan untuk mengurangi, misalnya, karena sampai jadi 30 tahun, atau tetap dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan kepada pemerintah Perancis,” kata Yusril.
Atlaoui dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkotika lantaran menjadi peracik di pabrik ekstasi yang mampu memproduksi 100 kilogram pil per pekan.
Namun, belakangan pemerintah sepakat untuk memulangkan Atlaoui ke Perancis.
Tag: #bakal #dipulangkan #terpidana #mati #serge #atlaoui #maksimal #dihukum #tahun #penjara #perancis