Diciduk Bea Cukai, 10 WN India Selundupkan Puluhan Satwa Langka dalam Koper, Ada Burung Cendrawasih
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menciduk 10 Warga Negara Asing (WNA) asal India usai mencoba menyelundupkan puluhan satwa langka dari Indonesia ke India. 
11:08
8 Agustus 2024

Diciduk Bea Cukai, 10 WN India Selundupkan Puluhan Satwa Langka dalam Koper, Ada Burung Cendrawasih

- Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) telah menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) asal India yang diduga menyelundupkan puluhan satwa langka dari Indonesia.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, para pelaku berusaha menyelundupkan 50 burung endemik, lima binatang primata, dan satu binatang berkantung (marsupial) ke India.

Puluhan satwa itu mereka sembunyikan dalam kopernya.

Bea Cukai Soetta awalnya mencurigai koper milik empat penumpang yang menggunakan pesawat IndiGo Air kode 6E602 tujuan Mumbai, India.

Para penumpang itu berinisial BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47).

“Atas kecurigaan tersebut tim Bea Cukai Soekarno Hatta dan Avsec Bandara Soekarno Hatta melakukan penindakan terhadap koper untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Gatot, dikutip dari TribunTangerang.com, Kamis (8/8/2024).

"Dari hasil pemeriksaan, dari empat koper tersebut ditemukan keseluruhan 30 burung endemik yang terdiri dari 12 Maleo Senkawor (Macrocephalon Maleo), 2 Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus), 6 Cendrawasih Belah Rotan (Cicinnurus Manificus), 7 Kolibri Black Sunbird (Leptocoma sericea), dan 2 Kolibri Kelapa (Anthreptes Malacensis),” sambungnya.

Atas tindakan tersebut, keempat pelaku ditangkap pada Senin (29/7/2024).

Kemudian, tiga hari setelah penangkapan pertama, Bea Cukai Soetta kembali melakukan penangkapan pada Kamis (1/8/2024).

Pada penangkapan kedua, petugas mengamankan enam koper milik penumpang Malindo Air kode OD349 tujuan akhir Bengaluru, India.

Dikutip dari Kompas.com, keenam koper itu milik penumpang berinisial AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam enam koper tersebut ditemukan 26 satwa yang terdiri dari enam ekor burung cendrawasih kuning kecil dan empat ekor burung cendrawasih mati kawat.

Lalu, ada satu ekor burung cendrawasih kerah besar, delapan ekor burung raja perling Sulawesi, satu ekor burung elang alap kelabu, lima ekor primata tarsius, dan satu ekor beruang kuskus.

Gatot menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah menyamarkan satwa langka dengan berbagai macam pakaian dan makanan dalam koper mereka.

Para pelaku mengaku mendapat perintah dari seseorang tak dikenal yang berada di India untuk membawa koper dari Indonesia.

"Pelaku mengaku dititipkan koper untuk diberikan kepada seseorang setibanya di India dengan diiming-imingi liburan ke Indonesia, ditambah upah sebesar 10.000 Rupee atau sekitar Rp 2 juta," ujar Gatot.

Atas perbuatannya, ke-10 warga negara India ini terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yakni mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean," pungkas Gatot.

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul 10 WNA India Terciduk Seludupkan Puluhan Satwa Langka dari Indonesia Tujuan India, Begini Modusnya.

(mg/Putri Amalia Dwi Pitasari)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Editor: Wahyu Gilang Putranto

Tag:  #diciduk #cukai #india #selundupkan #puluhan #satwa #langka #dalam #koper #burung #cendrawasih

KOMENTAR