Sidang Perdana Harvey Moeis Digelar Rabu 14 Agustus 2024, Dipimpin Lima Hakim Pengadilan Tipikor
Kolase foto Artis Sandra Dewi tiba di Gedung Kejagung RI terlihat santai tebar senyuman, Kamis (4/4/2024) dan suaminya Harvey Moeis tersangka korupsi timah di Kejagung. Sidang perdana Harvey Moeis dijadwalkan pekan depan, Rabu 14 Agustus 2024 di PN Tipikor Jakarta, dipimpin 5 hakim. 
07:08
8 Agustus 2024

Sidang Perdana Harvey Moeis Digelar Rabu 14 Agustus 2024, Dipimpin Lima Hakim Pengadilan Tipikor

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal persidangan Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Sidang perdana suami artis Sandra Dewi itu dijadwalkan pada pekan depan, tepatnya Rabu, 14 Agustus 2024.

"Terdakwa atas nama Harvey Moeis. Sidang tanggal 14 Agustus 2024," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo melalui pesan Whatsapp, Rabu (7/8).

Perkara Harvey Moeis ini telah teregister di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan nomor 70/pid sus./2024/pn.jkt pst.

Adapun Majelis Hakim yang akan bertugas nantinya diketuai oleh Eko Ariyanto.

Perkara ini akan ditangani lima hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni: Eko Ariyanto, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

Sebagai informasi, Harvey dalam perkara ini telah dijerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.

Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (27/3).

Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

Kemudian hasil korupsinya, disebut pihak Kejaksaan Agung disamarkan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) bersama Crazy Rich PIK, Helena Lim (HLN).

"Selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh tersangka HLN," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Sedangkan terkait dugaan TPPU, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, salah satu tersangka kasus korupsi di PT Timah. Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, salah satu tersangka kasus korupsi di PT Timah. (Tangkap layar YouTube KompasTV)

Perintah Mantan Gubernur

Sementara itu kemarin dua terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah ini, yakni Suranto Wibowo sebagai Kadis ESDM periode 2015 sampai Maret 2019, dan Amir Syahbana sebagai Kadis ESDM periode 2021 sampai 2024 membacakan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Dalam eksepsinya Suranto Wibowo melalui tim penasihat hukumnya mengungkapkan bahwa Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang diterbitkannya untuk perusahaan-perusahaan swasta selama menjabat Kadis merupakan perintah Gubernur Bangka Bangka Belitung yang saat itu dijabat Erzaldi Rosman.

Penerbitan RKAB yang dimaksud dilakukan untuk lima perusahaan smelter swasta, yakni: PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya; CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; PT Sariguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya; Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

Tak hanya RKAB, Suranto juga mengaku diperintah menyetujui Rencana Kerja Tahunan Teknik dan Lingkungan (RKTTL), Rencana Reklamasi (RR), dan Rencana Paskatambang (RPT) Izin Usaha Pertambangan.

Perintah itu tertuang di dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019.

"Saya mendapatkan surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019 Tentang pendelegasian wewenang persetujuan Rencana Kerja Tahunan Teknik dan Lingkungan (RKTTL), Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), Rencana Reklamasi (RR) Rencana Paskatambang (RPT) Izin Usaha Pertambangan yang ditandatangani oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung," ujar Lauren Harianja, penasihat hukum Suranto Wibowo di dalam persidangan.

Pernyataan itu disampaikan pihak Suranto dalam rangka membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang berbunyi: Terdakwa Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya periode tahun 2015 sampai dengan 2019.

Menurut Lauren, kliennya telah menyampaikan pernyataan soal perintah gubernur saat diperiksa pada tahap penyidikan.

"Bahwa JPU tidak memasukkan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa di dalam surat dakwaannya, di dalam Berita Acara pemeriksaan Tersangka (Suranto Wibowo) pada tanggal 21 Juni 2024," katanya.

Tim penasihat hukum Suranto juga menilai bahwa pendelegasian persetujuan RKAB yang dilakukan eks Gubernur Erzaldi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Pasal 13 ayat 2 huruf b tentang administrasi pemerintahan. Sebab menurutnya, pendelegasian seharusnya dilakukan melalui peraturan daerah (Perda).

"Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mendelegasian kewenangan persetujuan penerbitan RKAB kepada Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019 bukan dalam bentuk Peraturan Daerah seperti yang diamanatkan/diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Pasal 13 ayat 2 huruf b tentang administrasi pemerintahan."

Sedangkan dari pihak Amir Syahbana mengungkit soal peranan gubernur sebagai atasan kepala dinas terkait penerbitan RKAB.

"Kan tuduhannya RKAB. Dan beliau tuh kepala dinas loh. Artinya ada orang di atas dia, itu yang jadi pertanyaan," ujar Pahroz, penasihat hukum Amir Syahbana kepada awak media usai sidang pembacaan eksepsi.

"Ya gubernur. Artinya beliau tidak sendiri dalam penetapan itu," katanya lagi.

Pihaknya pun menilai bahwa terkait penerbitan RKAB haruslah ditindak lanjuti soal perintah atasan yang dalam hal ini gubernur.

"Saya sampaikan di awal adalah penzaliman. Kenapa ini tidak ditindaklanjuti secara serius sampai ke atas?" katanya.

Berdasarkan uraian itu, kuasa hukum kedua terdakwa meminta majelis hakim menerima eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau sekurang kurangnya menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.

"Membebaskan terdakwa Amirsyah Bana dari semua dakwaan dalam perkara ini. Memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata Pahrozi.(tribun network/aci/dod)

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #sidang #perdana #harvey #moeis #digelar #rabu #agustus #2024 #dipimpin #lima #hakim #pengadilan #tipikor

KOMENTAR