Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan 3 Orang Guru soal Penyiksaan Anak oleh Bos Wensen School
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang guru, yang menjadi pendidik di tempat penitipan alias daycare, Wensen School, di wilayah Cimanggis, Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi suasana di dalam sekolah.
Namun, dari hasil pemeriksaan, ketiga guru tersebut, hanya mengetahui kejadian yang dilakukan Meita Irinty lewat CCTV
“3 orang guru yang diperiksa hanya tahu kejadian dari CCTV, tapi tidak secara langsung,” kata Arya dalam pesan singkat, Minggu (4/8/2024).
Sementara itu, lanjut Arya, kondisi Meita Irianty masih dalam kondisi yang tidak fit akibat kehamilannya.
Sehingga untuk sementara Mieta dibantarkan di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
“Dibantarkan beda ya sama ditangguhkan. Jadi tidak ditangguhkan tapi dibantarkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan pemilik tempat penitipan anak alias daycare, Wensen School, Meita Irianty ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan penganiayan terhadap dua balita yang dititipkan ditempatnya. Dua balita tersebut berinisial MK (2) dan HW yang masih berusia 9 bulan.
“Total korban sampai saat ini pelapor dua ya. Inisial yang pertama MK (2) yang kedua HW 9 bulan,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Kamis (1/8) lalu.
Meita Irianty ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan anak di daycare Depok. (Suara.com/Faqih)Meita mengaku tega melakukan penganiayaan kepada kedua balita yang dititipkan di tempatnya lantaran khilaf.
Namun, pihak kepolisan bakal terus mendalami hal apa yang membuat Meita tega melakukan penganiayaan.
“Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya,” kata Arya.
“Tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya,” tambahnya.
Kini Meita harus mendekam dalam jeruji besi atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan hukuman, maksimal 5 tahun penjara.
Tag: #polisi #beberkan #hasil #pemeriksaan #orang #guru #soal #penyiksaan #anak #oleh #wensen #school