Brimob Aniaya Pelajar Sampai Tewas di Tual, Yusril: Tidak Ada yang Kebal Hukum
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa wafatnya AT (14), siswa MTs yang dianiaya oleh seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS di Tual, Maluku Tenggara.
Sebagai anggota Reformasi Polri sekaligus pemerintah, Yusril menyesalkan peristiwa penganiayaan oleh polisi ini.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” ujar Yusril kepada Kompas.com, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Tragedi Brimob di Tual: Reformasi Polri yang Sekarat
Menurut Yusril, tindakan anggota Brimob tersebut benar-benar di luar prikemanusiaan.
Yusril menegaskan bahwa polisi adalah aparat yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap diduga pelaku kejahatan, maupun korban kejahatan.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tuturnya.
Selanjutnya, Yusril menegaskan bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang wajib ditindak dan diberi sanksi.
Dia menyebut, pelaku harus dibawa ke sidang etik, dengan ancaman dipecat sebagai anggota polisi.
Baca juga: Kasus Brimob Aniaya Pelajar, Cederai Kepercayaan Publik, Pelaku Dibui
Lalu, pelaku harus diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril.
Yusril pun menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera bereaksi atas kasus penganiayaan di Tual, Maluku Tenggara.
Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian buruk ini.
Hal ini, menurut Yusril, menunjukkan perubahan sikap Polri ke arah yang lebih rendah hati dan mau memohon maaf jika jajarannya melakukan kesalahan.
Baca juga: IPW: Brimob Cocoknya Operasi Lawan Kombatan, Bukan Berhadapan dengan Warga Sipil
Selain itu, Polres Maluku Tenggara juga dinilai cepat mengambil tindakan dengan menahan Bripka MS, memeriksanya, dan menyatakannya sebagai tersangka.
Yusril menegaskan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri terus-menerus membahas perbaikan citra kepolisian.
Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek penting, antara lain pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” imbuh Yusril.
Baca juga: IPW Minta Brimob Penganiaya Pelajar di Tual Diproses Hukum
Ilustrasi pesonel Brimob.
Kronologi Penganiayaan
Aksi penganiayaan yang berujung tewasnya siswa MTs tersebut bermula saat Bripda MS bersama rekan-rekannya sesama anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli dengan menggunakan kendaraan taktis itu awalnya dilakukan Bripda MS dan rekan-rekannya di kawasan Mangga Dua Langgur sekitar Pukul 02.00 WIT.
Namun, dalam patroli tersebut, tim mendapat informasi dari warga bahwa sedang terjadi aksi keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Dari kronologi yang disampaikan, saat berada di lokasi, Bripda MS dan sejumlah rekannya kemudian turun dari kendaraan taktis dan membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.
Baca juga: Desak Brimob Ditarik dari Masyarakat Usai Kasus Kematian Remaja, YLBHI: Mereka Pasukan Khusus
Berselang 10 menit kemudian, dua sepeda motor yang dipacu oleh korban AT dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.
Saat itulah, Bripda MS yang sedang berada di lokasi mengayunkan helm taktikal kepada kedua pengendara motor.
Namun, helm yang diayunkan tersebut mengenai pelipis korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Sepeda motor korban AT ikut menabrak sepeda motor yang dikendarai NK hingga membuat korban NK terjatuh dari atas motor dan mengalami patah pada tangan kanannya.
Korban AT yang dalam kondisi kritis kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis.
Nahas, sekitar pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: IPW Minta Brimob Penganiaya Pelajar di Tual Diproses Hukum
Anggota Brimob Ditetapkan sebagai Tersangka
Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro mengatakan, setelah insiden tersebut, Bripda MS langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
"Setelah gelar perkara Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Asmoro dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).
Asmoro mengatakan, terkait penanganan kasus tersebut, penyidik telah menyita barang bukti berupa helm taktikal milik tersangka.
Baca juga: Kasus Anggota Brimob Aniaya Pelajar di Maluku, Polri Akui Telah Cederai Kepercayaan Publik
Polisi juga ikut menyita dua unit sepeda motor milik korban AT dan NK beserta kunci motor.
"Kami amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor kunci motor dan peralatan lain yang ada di helm sudah diamankan," ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS langsung diterbangkan ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan terkait kode etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Maluku.
Tag: #brimob #aniaya #pelajar #sampai #tewas #tual #yusril #tidak #yang #kebal #hukum