Ketua Tuding Anggota Bawaslu Paniai Dapat Sponsor dari Paslon
Gedung Mahkamah Konstitusi. KPU Kukar tunjuk lima kuasa hukum untuk hadapi sidang sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan oleh dua pasangan calon (paslon) ke MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
22:56
22 Januari 2025

Ketua Tuding Anggota Bawaslu Paniai Dapat Sponsor dari Paslon

- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paniai, Stefanus Gobai, menuding anggotanya sendiri, Yulimance Nawipa dan Manfred Dokopia, mendapat sokongan sponsor dari pasangan calon nomor urut 1, Yampit Nawipa-Dan Ham Yogi.

Tudingan itu disuarakan dengan lantang oleh Stefanus dalam sidang sengketa pemilihan bupati Kabupaten Paniai, di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/1/2025).

"Kami selaku Bawaslu Kabupaten Paniai, tiga komisioner tidak sejalan. Kedua orang menjalankan tugas memenangkan sponsor kandidat paslon nomor urut 1 dapat berjalan sesuai dengan rencana," kata Stefanus.

Setelah melontarkan tudingan itu, Hakim Saldi Isra sempat menenangkan Stefanus dan meminta agar berfokus pada perkara pilkada, bukan urusan internal Bawaslu.

Namun, urusan internal Bawaslu Paniai ini berlanjut dari keterangan yang disampaikan Stefanus dan Yulimance.

Mereka berbeda suara terkait rekomendasi pembatalan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Paniai yang diterbitkan dengan tanda tangan tunggal Stefanus.

Yulimance menyebut, rekomendasi itu tidak diketahui oleh dua komisioner lainnya.

Rekomendasi yang dikeluarkan Ketua Bawaslu Paniai itu pada pokoknya meminta KPU Paniai segera membatalkan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten karena Bawaslu Paniai tidak mendapatkan D-Hasil sebagai data pembanding.

Dalam rekomendasi Bawaslu itu juga disebutkan bahwa KPU Paniai tidak memberikan kesempatan kepada saksi serta rekapitulasi di 15 distrik tidak sesuai kesepakatan masyarakat di tingkat TPS/Kampung.

Namun, menurut Yulimance, setiap rekomendasi yang diterbitkan Bawaslu harus disepakati secara kolektif dan kolegial melalui rapat pleno yang dihadiri seluruh anggota Bawaslu.

Sehingga, rekomendasi yang dikeluarkan tidak sah.

Stefanus Gobai selaku Ketua Bawaslu Paniai mempunyai alasan sendiri hingga membuat rekomendasi tanpa melibatkan kedua anggotanya melalui rapat pleno.

"Susah untuk berkoordinasi!” ujarnya.

Karena konflik internal itu, keterangan Bawaslu yang disampaikan dalam sidang di MK tidak ditandatangani Stefanus Gobai dan hanya ditandatangani dua anggotanya saja.

Merespons hal tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin persidangan mengatakan bahwa Mahkamah akan mempelajari dan mempertimbangkan peristiwa tersebut.

Saldi Isra juga memberikan wejangan agar politik jangan sampai merusak persaudaraan para anggota Bawaslu Kabupaten Paniai.

"Ini kan soal-soal politik, ini soal-soal musiman, jadi persaudaraan kita tidak boleh rusak dengan soal-soal seperti ini," katanya.

Sebagai informasi, perkara ini diajukan paslon nomor urut 3, Nason Uti dan Jhon Deki Yogi.

Pemohon mempersoalkan rekomendasi Bawaslu Paniai untuk membatalkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten yang tidak dilaksanakan KPU Paniai.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan kemenangan paslon 1 dan menetapkan paslon 3 sebagai pemenang, atau memerintahkan KPU Kabupaten Paniai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS/Kampung/Distrik di Kabupaten Paniai.

Editor: Singgih Wiryono

Tag:  #ketua #tuding #anggota #bawaslu #paniai #dapat #sponsor #dari #paslon

KOMENTAR