Septia Dwi Pertiwi Divonis Bebas, Hakim Sebut Terdakwa Tak Miliki Niat Cemarkan Nama Baik Jhon LBF
Septia Dwi Pertiwi (kanan) divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Henry Kurnia Adhi atau Jhon LBF, Rabu (22/1/2025). 
18:58
22 Januari 2025

Septia Dwi Pertiwi Divonis Bebas, Hakim Sebut Terdakwa Tak Miliki Niat Cemarkan Nama Baik Jhon LBF

- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Septia Dwi Pertiwi tak memiliki niat menyerang dan mencemarkan nama baik Henry Kurnia Adhi atau Jhon LBF melalui cuitan di akun X pribadinya.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Saptono saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang vonis kasus pencemaran nama baik yang menjerat Septia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2025).

Dalam pertimbangannya itu, Hakim Saptono mengatakan, bahwa memang benar terdapat lima postingan Septia di akun X seperti dakwaan penuntut umum.

Namun dalam postingan itu, Hakim menilai Septia tak bermaksud menyerang kehormatan maupun melakukan pencemaran nama baik Jhon LBF.

"Majelis berpendapat tidak ada maksud menyerang kehormatan seseorang In Casu Henry Kurnia Adhi," ucap Hakim Saptono.

Adapun terkait perkara ini sebelumnya, Septia Dwi Pertiwi tak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. 

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Terdakwa Septia Dwi Pertiwi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa JPU. 

"Dalam dakwaan alternatif pertama primer, dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum," kata hakim Saptono di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). 

Atas hal itu majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi

"Membebaskan Terdakwa Septia Dwi Pertiwi oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata hakim Saptono

"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata hakim.

Menyikapi vonis bebas tersebut, Septia Dwi Pertiwi mengaku dirinya tidak trauma menyuarakan aspirasinya melalui sosial media.

Septia menjelaskan, bahwa apa yang ia utarakan melalui akun X terhadap Jhon LBF merupakan haknya untuk bersuara terkait apa yang ia alami selama bekerja di PT Hive Five.

"Kalau trauma sejujurnya tak ada ya, karena aku tak merasa bersalah atas apa yang terjadi. Karena memang sebenarnya hak aku juga untuk bersuara seperti itu," kata Septia.

Lanjut dia, semestinya aparat penegak hukum seperti kepolisian dan Kejaksaan bisa lebih memilih dalam memproses kasus hukum seperti yang ia alami.

Sebab kata dia, apa yang ia kritisi selama bekerja di naungan perusahaan milik Jhon LBF tidak bisa dijerat dengan UU ITE.

"Biar menjadi gambaran bahwa UU ITE tidak bisa diproses untuk mengkriminalisasi (seseorang)," ucapnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Septia Dwi Pertiwi dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

JPU menuduh Septia melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF

Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF

Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. 

Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #septia #pertiwi #divonis #bebas #hakim #sebut #terdakwa #miliki #niat #cemarkan #nama #baik #jhon

KOMENTAR