Fraksi PDI-P Curiga Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang Berkaitan dengan PSN PIK 2
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P Deddy Sitorus mencurigai penerbitan sertifikat pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten, berkaitan dengan pengembangan proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Hal itu disampaikan Deddy saat dimintai tanggapan soal adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait dengan pagar laut yang sedang ramai diperbincangkan.
“Saya sejak awal sudah menengarai ada yang tidak beres dalam penetapan PIK sebagai PSN. Termasuk juga yang BSD. Karena apa? Yang namanya PSN itu kan harus untuk kepentingan rakyat dan negara. Bukan semata-mata untuk kepentingan korporasi yang berorientasi profit,” ujar Deddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025).
“Nah, kemudian kan terkait dengan adanya SHGB, bahkan ada SHM juga tuh 17 bidang. Ini kan sebetulnya ruang abu-abu regulasi. Tetapi seharusnya tidak boleh karena tidak diatur dalam UU. Artinya tidak punya alasan hukum,” sambungnya.
Atas dasar itu, Deddy meyakini ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses penerbitan sertifikat pagar laut tersebut.
“Tetapi kan sudah terjadi, saya menganggap ini sebuah perbuatan melawan hukum. Dan saya dengar Menteri ATR/BPN sudah menyatakan minta maaf dan sudah menjelaskan bahwa memang ada (sertifikat),” kata Deddy.
Atas dasar itu, Deddy mendorong Kementerian ATR/BPN untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Tentu ini siapa yang berperan? Yang berperan tentu orang ATR/BPN dong. Karena yang mengeluarkan surat-surat itu kan dari ATR/BPN. Seharusnya disegerakan diumumkan siapa saja orang internal ATR/BPN yang berperan,” kata Deddy.
Deddy menambahkan bahwa Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (23/1/2025).
Salah satu pembahasannya adalah mendengar penjelasan soal keberadaan sertifikat pagar laut di Tangerang.
“Kita akan ada dengar pendapat dengan menteri ATR/BPN besok. Jadi kita tunggu itu akan disampaikan,” kata Deddy.
Sementara itu, keberadaan pagar laut di wilayah Tangerang, Provinsi Banten, diklaim pemerintah tidak memiliki keterkaitan dengan pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Dalam sesi doorstop dengan awak media pada Jumat (17/1/2025), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa PSN di PIK 2 hanya yang terkait dengan pengembangan kawasan ecotourism Tropical Coastland.
Pengembangan wilayah berbasis hijau dengan rencana luas lebih kurang 1.755 hektar ini ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan attractiveness bagi wisatawan.
Destinasi pariwisata ini juga didesain untuk mengakomodasi Kawasan Wisata Mangrove yang merupakan mekanisme pengamanan pesisir secara alami.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto juga memperjelas bahwa PSN di Kawasan PIK 2 tidak ada kaitannya dengan pagar laut yang sedang ramai diperbincangkan publik akhir-akhir ini.
"Apa yang disampaikan Pak Menko Airlangga menurut kami sudah sangat jelas bahwa PSN di kawasan PIK 2 hanya yang terkait dengan pengembangan Kawasan Ekowisata Tropical Coastland. Luas kawasan PSN yang akan dikembangkan sebagai PSN hanya 1.755 hektar dan tentunya sama sekali tidak terkait dengan keberadaan pagar laut yang akhir-akhir ini sering diberitakan," jelas Haryo Limanseto dalam keterangannya dikutip dari laman Kemenko Bidang Perekonomian.
Tag: #fraksi #curiga #penerbitan #sertifikat #pagar #laut #tangerang #berkaitan #dengan