Kuasa Hukum Hasto Minta KPK Tak Ulur Waktu Proses Praperadilan
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, berharap proses sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak berlarut-larut.
Ronny meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengulur-ulur waktu dengan tidak menghadiri persidangan seperti pada Selasa (21/1/2025) kemarin yang merupakan jadwal sidang perdana.
"Seharusnya proses praperadilan ini tidak berlarut-larut dan KPK tidak mengulur-ulur waktu," kata Ronny kepada Kompas.com, Rabu (22/1/2025).
Ketua DPP PDI-P ini menyayangkan KPK tidak hadir pada sidang perdana kemarin yang membuat sidang ditunda hingga 5 Februari 2025.
Padahal, pihak KPK sudah menyatakan di depan publik bahwa mereka siap menghadapi proses praperadilan.
Ronny mengatakan, pihaknya tetap menghormati KPK sebagai lembaga, tetapi juga meminta agar KPK hadir pada sidang-sidang berikutnya.
Ia mengingatkan bahwa konsep praperadilan adalah fast trial atau hak atas pengadilan yang cepat.
Konsep praperadilan digunakan untuk melindungi hak pihak-pihak yang dirugikan akibat tindakan penegak hukum.
"Semoga di sidang berikutnya tidak mangkir lagi agar sejumlah pelanggaran dan bahkan kesewenang-wenangan penyidik KPK dalam menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto sebagai tersangka bisa diuji secara hukum," kata Ronny.
Ia menambahkan, praperadilan diharapkan menjadi bagian penting dari sejarah perjuangan mempertahankan demokrasi di jalur hukum.
Dalam hal ini, tim hukum Hasto bersikeras mengungkap sejumlah dugaan cacat prosedural yang dilakukan penyidik KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Begitu banyak kejanggalan yang kami temukan, baik dari aspek waktu, prosedur, maupun substansi, namun sebagian yang menjadi lingkup kewenangan praperadilan akan kami uji di forum tersebut, di antaranya perbuatan sewenang-wenang KPK dalam menerbitkan Sprindik dan SPDP terhadap Mas Hasto serta sejumlah persoalan lainnya," ujar Ronny.
Untuk diketahui, KPK selaku termohon tidak hadir atau pun mengutus tim hukum dalam sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto, Selasa (21/1/2025) di PN Jaksel.
Absennya KPK membuat Hakim Tunggal PN Jaksel, Djuyamto, memutuskan untuk menunda sidang praperadilan dan melakukan penjadwalan ulang pada 5 Februari 2025.
"Dengan demikian kita tunda pada tanggal 5 dengan agenda memanggil kembali termohon. Sidang ditutup," kata Djuyamto sembari mengetuk palu tanda persetujuan sidang ditunda, Selasa, di ruang sidang utama PN Jaksel.
Adapun gugatan praperadilan diajukan Hasto atas penetapan status tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.
Hasto menjadi tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku.
KPK beralasan masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan materi terkait gugatan praperadilan Hasto di PN Jaksel.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses persiapan itu membuat KPK meminta PN Jaksel menunda sidang perdana praperadilan Hasto yang semestinya digelar pada Selasa.
"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke Pengadilan, karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa.
Tag: #kuasa #hukum #hasto #minta #ulur #waktu #proses #praperadilan