Pantas Ditarik BPOM! Bahan Pengawet Roti Okko Bisa Sampai Rusak Organ Tubuh
Ilustrasi roti Okko. [Dok.Istimewa]
22:04
24 Juli 2024

Pantas Ditarik BPOM! Bahan Pengawet Roti Okko Bisa Sampai Rusak Organ Tubuh

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), dr. Sally Nasution, Sp.PD(K)., menyoroti temuan kandungan bahan pengawet pada produk roti Okko. Merek roti itu viral karena disebut mengandung bahan pengawet yang biasanya digunakan dalam makanan juga kosmetik.

Dokter Sally menyampaikan bahwa jenis bahan pengawet pada makanan bisa jadi tidak baik dikonsumsi bila jumlahnya berlebihan.

“Hanya ada beberapa yang pada kadar tertentu masih dipergunakan, karena memang dibutuhkan (bahan pengawet itu). Tapi kalo dari Badan POM sudah tetap, hanya sekian persen yang boleh,” kata Sally saat ditemui di Rumah PAPDI, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).

Roti Okka itu diketahui mengandung bahan pengawet natrium dehidroasetat yang melebihi batas aman. Hal itu berdasarkan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Roti Okko Ditarik dari Peredaran Karena Mengandung Bahan Berbahaya!

Dokter Sally menjelaskan, bahan kimia itu bisa sampai merusak fungsi organ bila terlalu banyak masuk ke tubuh. Bahkan bisa ke seluruh organ tubuh dengan jangka panjang.

“Ada bermacam-macam pengawet, saya juga nggak hafal ya, tapi dia merusak sistem organ. Dan kalau pun diperkenankan, dia hanya boleh sedikit yang diperkenankan,” katanya.

Berdasarkan penjelasan Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada prof. Zullies Ikawati, Apt., bahan pengawet natrium dehidroasetat merupakan garam natrium dari asam dehidroasetat.

Zat kimia itu berupa senyawa organik yang digunakan sebagai pengawet dalam industri makanan dan kosmetik.

"Ini berfungsi untuk mencegah pertumbuhan bakteri, jamur, dan ragi, sehingga memperpanjang umur simpan produk," jelasnya.

Baca Juga: Bikin Heboh Gegara Zat Pengawet, Guru Besar Farmasi UGM soal Roti Okko: Jangan Khawatir jika Tak Ada Gejala Serius

Batas aman konsumsi natrium dehidroasetat pada manusia telah ditetapkan oleh beberapa badan pengatur kesehatan. Menurut Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), batas asupan harian yang dapat diterima (ADI) sebanyak 0-0.6 mg per kg berat badan per hari.

Sementara itu, BPOM telah lakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Ditemukan kalau produsen itu tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat, sebagai asam dehidroasetat, yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Akibat dari temuan tersebut, BPOM menghentikan kegiatan produksi dan peredaran roti Okko.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #pantas #ditarik #bpom #bahan #pengawet #roti #okko #bisa #sampai #rusak #organ #tubuh

KOMENTAR