Ketua MKMK Benarkan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Hasbi Hasan
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur (tengah) berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2024). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Mansyur sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap untuk terpidana mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz(Antara Foto / Aprillio Akbar)
17:26
16 Januari 2025

Ketua MKMK Benarkan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Hasbi Hasan

- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna membenarkan Hakim MK Ridwan Mansyur dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ridwan Mansyur dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

"Beliau (Ridwan Mansyur) sudah melapor kepada saya selaku Ketua MKMK bahwa beliau dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris MA," ujar Palguna, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (16/1/2025).

Palguna mengungkapkan, pemeriksaan Ridwan Mansyur bukan permintaan mendadak.

Ia menyebut permintaan keterangan oleh penyidik itu sudah disampaikan jauh sebelumnya.

Namun, karena di MK masih sangat padat jadwal memeriksa perkara perselisihan hasil Pilkada, penyidik KPK memberikan keleluasaan waktu kepada Ridwan Mansyur untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Hari ini karena kebetulan Panel II tidak ada sidang (sebab pemeriksaan pendahuluan untuk Panel II sudah selesai), maka digunakanlah waktu kosong ini untuk memberikan keterangan itu," imbuh Palguna.

Sikap MKMK, kata Palguna, tentu saja mendorong Ridwan Mansyur untuk memberikan keterangan guna membantu penyidik KPK menyelesaikan tugasnya.

Sebelumnya, Ridwan tiba-tiba keluar dari Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Ia terlihat mengenakan kacamata, kemeja putih berbalut jaket hitam dan masker putih, serta didampingi seorang berkemeja merah.

Ridwan mengatakan, dirinya baru rampung memberikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan di KPK.

"Cuma memberi keterangan, sudah selesai. Menjadi sebagai saksi," kata Ridwan kepada wartawan di Gedung Merah Putih.

Meski demikian, Ridwan tak menyebutkan kasus korupsi yang diperiksa di KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ridwan Mansyur diperiksa terkait dugaan suap jual beli perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Adapun MA mulai menyidangkan perkara kasasi dugaan suap jual beli perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Kasasi diajukan oleh Hasbi selaku terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang keberatan atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Putusan ini hanya menguatkan hukuman enam tahun penjara terhadap Hasbi.

Perkara kasasi Hasbi Hasan terdaftar dengan Nomor Perkara 7143 K/PID.SUS/2024 yang terdaftar pada 11 Oktober lalu.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Hasbi Hasan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.

Editor: Singgih Wiryono

Tag:  #ketua #mkmk #benarkan #hakim #konstitusi #ridwan #mansyur #dipanggil #terkait #kasus #korupsi #hasbi #hasan

KOMENTAR