Kasus Politik Uang Pilkada Sorong Terbongkar di MK: Capai Rp600 Juta, Tiap Amplop Berisi Rp200 Ribu!
Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Sorong Nomor Urut, 1 Petronela Kambuaya dan Hermanto mendalilkan adanya pelanggaran berupa politik uang atau money politic hingga Rp600 juta. Fakta itu dibeberkan oleh Kuasa Hukum Petronela-Hermanto, Jatir Yuda Marau dalam sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/1/2025).
Dalam sidang tersebut, Jatir menyebut dugaan politik uang ini sudah melalui proses hukum hingga putusan pengadilan yang menyatakan terbukti adanya politik uang untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Septinus Lobat dan Anshar Karim.
“Sudah inkrah?” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sidang panel III di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025).
“Sudah inkrah, yang mulia. Ada empat putusan pengadilan yang terbukti adanya perbuatan money politic untuk memilih pasangan calon nomor urut dua, yang mulia,” ujar Jatir.
Dia lantas mengajukan putusan tersebut sebagai bukti tambahan yang akan disampaikan kepada MK.
“Buktinya bisa ditambahkan sampai besok pukul 12 siang. Lewat itu, dianggap tidak ada tambahan,” tegas Arief.
“Baik, yang mulia,” sahut Jatir.
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa fakta pengadilan menunjukkan bahwa nominal yang digunakan untuk praktik politik uang ini mencapai Rp600 juta dan dibagikan melalui amplop berisi Rp 200 ribu.
“Kami tidak sempat dalilkan di sini karena proses perkara ini sedang berjalan dan baru kami dapat putusannya itu sekitar Rp600 juta,” ucap Jatir.
“Waktu dibagi, per orangnya berapa?” lanjut Arief.
“Dibagi di setiap amplop, di amplopnya Rp 200 ribu, yang mulia,” timpal Jatir.
Untuk itu, Jatir menegaskan bahwa pihaknya memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong nomor 249 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Septinus-Anshar.
“Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara menyeluruh di Kota Sorong tanpa melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Septinus Lobat, SH, MPA dan Anshar Karim,” tandas Jatir.
Tag: #kasus #politik #uang #pilkada #sorong #terbongkar #capai #rp600 #juta #tiap #amplop #berisi #rp200 #ribu