Kepala BNN Sebut Gas N2O pada Whip Pink Belum Dikategorikan Narkoba
Kepala BNN Suyudi Ario Seto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
16:58
3 Februari 2026

Kepala BNN Sebut Gas N2O pada Whip Pink Belum Dikategorikan Narkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan gas N2O dalam tabung whip pink bukan termasuk zat narkotika.

Namun, Suyudi meminta masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas tersebut demi euforia.

"Zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita ya, untuk euforia, kesenangan yang secara efeknya cepat gitu ya. BNN tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri, kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain ya, untuk terus mengawasi ya peredaran ini. Karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika," ujar Suyudi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Suyudi menjelaskan, gas ini memiliki efek stimulan yang tinggi, bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian.

Baca juga: Eks Jenderal Pertanyakan Status Whip Pink: Ini Narkoba atau Sama Seperti Ngelem untuk Teler di Jalan?

Dia mendesak masyarakat untuk mengawasi anak-anak agar tidak menyalahgunakan whip pink.

Apalagi, whip pink sebenarnya dipakai untuk kepentingan medis dan makanan.

"Whip pink ini kan adalah zat yang digunakan baik untuk medis maupun juga untuk produk makanan sebenarnya ya. Baik itu untuk kopi misalnya, untuk roti, kue, dan sebagainya," jelasnya.

Sementara itu, Suyudi menyebut BNN masih mengkaji apakah zat dalam whip pink bisa masuk kategori narkotika atau tidak.

"Iya, iya, masih," imbuh Suyudi.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Irjen Polisi (Purn) Rikwanto bertanya kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Polisi Suyudi Ario Seto, apakah whip pink sama seperti lem Aibon yang kerap digunakan untuk teler.

Baca juga: Anggota DPR Cecar Kepala BNN soal Whip Pink, Soroti Tulisan Halal di Tabung

Rikwanto mempertanyakan apakah gas N2O yang ada di dalam whip pink sudah masuk ke kategori narkotika tertentu.

Hal tersebut Rikwanto sampaikan saat Komisi III DPR rapat bersama BNN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2025).

"Ini tadi disampaikan juga ada whip pink ya sudah mulai in ini. Gas N2O itu apakah sudah bisa dimasukan ke narkotika atau narkoba tertentu," ujar Rikwanto.

"Atau disamakan isep Aibon saja seperti yang teler-teler di jalanan itu?" sambungnya.

Rikwanto menyampaikan, lem Aibon biasanya digunakan untuk masyarakat kelas bawah, mengingat harganya yang murah.

Namun, untuk whip pink, Rikwanto menyebut keberadaanya beredar di kalangan menengah atas karena harganya naik.

Baca juga: Kenapa Whip Pink Jadi Sorotan di Kasus Kematian Lula Lahfah?

"Ini cukup membahayakan jadi tren kemarin ada kasus karena whip pink," ucap Rikwanto.

Menurut Rikwanto, whip pink digunakan untuk nge-fly, dengan merasakan euforia sementara.

Dia pun menuntut penjelasan Kepala BNN perihal kedudukan whip pink di masalah narkotika.

"Nanti mungkin Pak Suyudi bisa menjelaskan kedudukan whip pink ini di masalah narkotika," imbuh Rikwanto.

Tag:  #kepala #sebut #pada #whip #pink #belum #dikategorikan #narkoba

KOMENTAR