Dugaan Penggelembungan Suara Pilkada Jayawijaya, Suara Dua Paslon Dialihkan ke Paslon Lain
Sidang panel I sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2024)(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
06:14
16 Januari 2025

Dugaan Penggelembungan Suara Pilkada Jayawijaya, Suara Dua Paslon Dialihkan ke Paslon Lain

- Pasangan calon Pilkada Jayawijaya nomor urut 4, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi, mendalilkan adanya penggelembungan suara dalam permohonan sengketa hasil Pilkada Jayawijaya 2024.

Menurut mereka, suara dari pasangan nomor urut 1, Anthonius Wetipo-Dekim Karoba, dan pasangan nomor urut 3, Esau Wetipo-Korneles Gombo, dialihkan untuk menambah suara pasangan nomor urut 2, Atenius Murib-Ronny Elopere.

"Adanya koalisi suara yang dilakukan ugal-ugalan oleh termohon dengan penggabungan suara pasangan nomor urut 1 dan 3 yang dialihkan ke pasangan nomor urut 2. Itu terjadi di 18 distrik untuk penggabungan, dan 2 distrik untuk pengurangan," kata kuasa hukum Jhon-Marthin, Dini Fitriyani, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/1/2024).

Dini menduga terjadi penggelembungan suara di 18 distrik dan pengurangan suara di 2 distrik.

Dini mengeklaim terjadi perbedaan perolehan suara di 20 distrik antara versi mereka dengan yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia menuding perbedaan suara tersebut merupakan upaya yang dilakukan untuk memenangkan pasangan Atenius-Ronny.

"Nomor urut 1 berdasarkan pemohon di Distrik Asotipo adalah 2.764 suara, menurut versi termohon 0. Nomor urut 2 memperoleh 1.068, versi termohon menjadi 6.093. Nomor urut 3 meraih 2.261 menjadi 0. Nomor urut 4 dari 2.597 tetap 2.597," kata Dini.

"Kemudian di Distrik Bolakme, nomor urut 1 dari 500, versi termohon 0 suara. Nomor urut 2 dari 1.863 menjadi 2.327 suara. Nomor urut 3 dari 254 menjadi 0. Nomor urut 4 dari 2.934 menjadi 2.312," ucapnya.

Dini bilang dugaan kecurangan itu telah dilaporkan pemohon ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Bahkan, dia menyatakan bahwa Bawaslu telah memberikan imbauan kepada KPU.

"Semua kejadian ini sudah dilaporkan ke Bawaslu dan sudah ditindak oleh Bawaslu. Ada surat imbauannya (untuk KPU) yang sudah kami buktikan juga, akan tetapi oleh termohon (KPU) tidak pernah ditanggapi dan tidak pernah direspons," kata Dini.

Sementara itu, kuasa hukum Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi lainnya, Ismail Maswatu, menduga ada keterlibatan oknum penyelenggara pemilu dalam penggelembungan suara tersebut.

Ismail mengatakan, proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara dilakukan seperti biasa.

Namun, jumlah yang diperoleh di TPS berbeda dengan jumlah di Distrik dan di KPU.

"Tetapi ketika sampai di tingkat Distrik, itu terjadi penggabungan suara. Di tahapan KPU terjadi lagi penggelembungan suara, sehingga yang tadinya pasangan kami nomor urut 4 itu sebagai pemenang, sampai di tingkat KPU kami jadi yang kalah," papar Ismail.

Dalam petitumnya, kubu Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Papua Pegunungan Nomor 74 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Jayawijaya 2024.

Mereka meminta MK untuk menyatakan tidak sah berita acara nomor 239/PL.02.6-BA/95/2024 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten Jayawijaya.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya untuk mendiskualifikasi dan/atau membatalkan pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; Nomor Urut 1, Nomor Urut 2, dan Nomor Urut 3," tuturnya.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di 40 Distrik Kabupaten Jayawijaya atau setidak-tidaknya pada 20 Distrik di Kabupaten Jayawijaya, yaitu: Asolokobal, Asotipo, Bolakme, Kurulu, Libarek, Maima, Musatfak, Napua, Palebaga, Piramid, Silo Karno Doga, Taelarek, Usilimo, Wadangku, Walaik, Walelagama, Yalengga, Trikora, Wamena, dan Tagime," imbuh dia.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #dugaan #penggelembungan #suara #pilkada #jayawijaya #suara #paslon #dialihkan #paslon #lain

KOMENTAR