Tekan Pembajakan, Label Musik Usul RUU Hak Cipta Atur Perlindungan Master Rekaman
Ilustrasi musik(Shutterstock)
16:26
28 Januari 2026

Tekan Pembajakan, Label Musik Usul RUU Hak Cipta Atur Perlindungan Master Rekaman

- Label musik mengusulkan agar Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta mengatur perlindungan yang lebih kuat terhadap master rekaman lagu guna menekan pembajakan, terutama di ranah digital.

Managing Director Universal Music Studio Wisnu Surjono mengatakan, perlindungan terhadap master rekaman penting karena dampaknya tidak hanya dirasakan label, tetapi juga pencipta dan musisi.

“Tantangan berikutnya dari label yang menjadi aspirasi kami adalah protections terhadap master-master (musik) kami yang sebenarnya kalau protection ini dilakukan impact-nya juga bukan hanya ke kami ke label tapi juga akan ke pencipta dan kepada musisinya itu sendiri,” ujar Wisnu, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Baleg DPR RI terkait Revisi UU Hak Cipta, Rabu (28/1/2026).

RDPU tersebut digelar dengan menghadirkan perwakilan Sony Music Indonesia, Universal Music Studio, Aquarius Musikindo, dan Musica Studios untuk menyerap aspirasi terkait Revisi UU Hak Cipta.

Baca juga: Momen Kapolres Sleman Dicecar Anggota DPR: Sebelum Jadi Kapolres Sudah Diasesmen Belum?

Wisnu mengungkapkan, berdasarkan data International Federation of the Phonographic Industry (IFPI), Indonesia saat ini menempati peringkat kedua terbesar di dunia dalam tingkat pembajakan musik.

“Berdasarkan data yang kita dapat dari IFPI itu Indonesia sekarang untuk tingkat pembajakannya nomor dua terbesar di dunia, pak,” kata Wisnu.

Dia mengungkapkan, praktik pembajakan tersebut mayoritas terjadi secara digital dengan berbagai modus, mulai dari penjualan lagu di dalam diska lepas atau flashdisk hingga distribusi ilegal melalui platform daring.

“Pembajakannya di digital, pak. Caranya macam-macam, pak. Ada yang jual flashdisk, pak, jadi jual MP3 flashdisk di marketplace kemudian ada juga yang upload ilegal konten, pak, di platform atau ada juga platform yang ilegal,” ujar dia.

Baca juga: Deretan Kebijakan Royalti Musik: UMKM Dibebaskan hingga Pembagian Tugas LMK-LMKN

Menurut Wisnu, pembajakan berdampak langsung pada kecilnya pendapatan seluruh pelaku industri musik, baik pencipta, musisi, maupun label.

“Jadi kalau ditanya kenapa kita semua revenue-nya masih kecil, baik pencipta, baik musisinya, baik kita labelnya, itu sebenarnya masalahnya sama-sama,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Wisnu juga menyampaikan bahwa regulasi Hak Cipta yang berlaku sejak 2014 pada dasarnya sudah berjalan cukup baik, terutama dalam hubungan kontraktual antara label, artis, dan platform digital.

“Selama ini sebenarnya kita sudah berjalan dengan baik yang dari dengan undang-undang yang 2014, dari sisi recording dengan platform digital dengan artis karena kita punya kemampuan untuk berkontrak baik dengan artis maupun dengan platform dan kita punya sistem yang baik untuk laporan,” ujar Wisnu.

Baca juga: Draf RUU Hak Cipta: Royalti Wajib Lunas Maksimal 30 Hari Usai Pertunjukan

Namun, dia menilai, masih terdapat persoalan serius dalam aspek penegakan aturan, khususnya terkait pengumpulan royalti di ruang publik yang dinilai belum optimal.

“Peraturannya ada, peraturannya sudah ada tapi pelaksanaannya aja, pak,” kata Wisnu.

Dia menuturkan, keterbatasan sumber daya lembaga manajemen kolektif (LMK) serta rendahnya kesadaran masyarakat menjadi hambatan utama dalam penegakan aturan tersebut.

“Peraturannya ada, peraturannya sudah ada tapi pelaksanaannya aja, pak. Karena satu LMK misalnya mewakili kita, kebetulan yang mewakili Universal adalah SELMI, mereka tidak punya tenaga yang bisa mencapai ke seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Tag:  #tekan #pembajakan #label #musik #usul #cipta #atur #perlindungan #master #rekaman

KOMENTAR