Kapolres Sleman Minta Maaf ke Hogi Minaya dan Istri, Akui Penerapan Pasal Kurang Tepat
Komisi III DPR menggelar rapat terkait Hogi Minaya, suami di Sleman yang menjadi tersangka usai menolong istrinya dari penjambret di Sleman, Yogyakarta, mengadukan nasibnya ke Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026)(KOMPAS.com/Rahel)
16:18
28 Januari 2026

Kapolres Sleman Minta Maaf ke Hogi Minaya dan Istri, Akui Penerapan Pasal Kurang Tepat

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo meminta maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya.

Adapun Hogi Minaya ditetapkan tersangka oleh Polres Sleman usai mengejar pelaku yang menjambret istrinya.

Permintaan maaf ini disampaikan Kombes Edy dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026), yang turut dihadiri Hogi dan Arsita.

"Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah," kata Edy dalam rapat.

Edy mengatakan awalnya Polres Sleman ingin menerapkan kepastian hukum atas meninggalnya dua pelaku jambret itu.

Baca juga: Momen Kapolres Sleman Dicecar Anggota DPR: Sebelum Jadi Kapolres Sudah Diasesmen Belum?

Kini, ia merasa pasal yang diterapkan kepada Hogi kurang tepat.

"Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," ucapnya.

Selain kepada Hogi dan Arsita, Kapolres Sleman juga menyampaikan maaf kepada masyarakat Indonesia.

"Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada mas Hogi dan ibu Arsita," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman usai mengejar dua penjambret yang merampas barang milik istrinya, Arsita Minaya (39).

Dalam kejadian itu, dua pelaku penjambretan meninggal dunia.

Baca juga: Habiburokhman Cecar Jajaran Polres dan Kejari Sleman soal Kasus Hogi Minaya: Publik Marah, Kami Juga!

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Belakangan, Kejari Sleman memfasilitasi penerapan keadilan restoratif atau restorative justice yang mempertemukan para pihak secara virtual di Kantor Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).

"Sudah agak lega, lega dengan restorative justice seperti ini,” ujar Hogi.

Sementara itu, Arsita berharap perkara ini segera berakhir.

"Dari awal yang kami inginkan terutama kebebasan suami saya,” kata Arsita.

Tag:  #kapolres #sleman #minta #maaf #hogi #minaya #istri #akui #penerapan #pasal #kurang #tepat

KOMENTAR