Istana Belum Terima Surat DPR soal Calon Hakim MK Pengganti Arief Hidayat
- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku belum menerima surat dari DPR RI terkait sosok calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat.
"Jadi kami belum menerima surat dari DPR. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Secara administratif kami, kita [belum] menerima suratnya," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
DPR RI baru saja menetapkan politikus Partai Golkar Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1/2026) kemarin.
Baca juga: 8 Fraksi di DPR Sepakati Adies Kadir Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Prasetyo juga enggan berkomentar lebih jauh mengenai terpilihnya Adies Kadir, setelah sebelumnya parlemen telah mengadakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap eks Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul untuk menjadi calon hakim MK.
Ia mengaku menyerahkan prosedur pemilihan calon hakim konstitusi kepada DPR RI.
"Bagaimana kan secara prosedur itu menjadi kewenangan dari DPR, ya. Karena beliau kan ditunjuk untuk mewakili DPR," kata Prasetyo.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
Adies Kadir jadi pilihan DPR untuk gantikan Arief Hidayat
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan politikus Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh DPR lewat rapat paripurna DPR, Selasa (27/1/2026).
Terpilihnya Adies Kadir ini menimbulkan pertanyaan karena DPR sebelumnya telah mengadakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap eks Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul untuk menjadi calon hakim MK.
Baca juga: Pemerintah Tak Campuri Keputusan DPR Tetapkan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Namun, secara kilat, DPR justru menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK demi kepentingan konstitusional DPR.
“Komisi III DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam keputusan DPR RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan laporan dalam rapat paripurna.
Dikutip dari Kompas.id, Adies diketahui menjalani fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR pada Senin (26/1/2026) pukul 14.30 WIB.
Hanya dalam waktu sekitar 25 menit, para wakil rakyat sudah mengetuk palu menetapkan politikus Partai Golkar Adies Kadir menjadi calon hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026.
Baca juga: Adies Kadir Disetujui Jadi Hakim MK, Ketua Komisi III: Masalahnya di Mana?
Pria yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua DPR itu pun memaparkan isi makalahnya terkait penguatan lembaga MK dan problem konstitusi selama kurang lebih 10 menit.
Setelah presentasi Adies, seluruh fraksi langsung memberikan persetujuan kepada Adies untuk menjadi hakim MK dari usulan DPR.
Berbeda dengan proses uji kelayakan dan kepatutan yang umumnya digelar, tak ada sesi tanya jawab antara anggota Komisi III DPR dan Adies untuk mendalami paparan Adies.
Rapat pun ditutup sekitar pukul 14.55 WIB, tak sampai 30 menit setelah rapat dimulai.
Tag: #istana #belum #terima #surat #soal #calon #hakim #pengganti #arief #hidayat