Momen Kapolres Sleman Dicecar Anggota DPR: Sebelum Jadi Kapolres Sudah Diasesmen Belum?
Komisi III DPR menggelar rapat terkait Hogi Minaya, suami di Sleman yang menjadi tersangka usai menolong istrinya dari penjambret di Sleman, Yogyakarta, mengadukan nasibnya ke Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026)(KOMPAS.com/Rahel)
16:14
28 Januari 2026

Momen Kapolres Sleman Dicecar Anggota DPR: Sebelum Jadi Kapolres Sudah Diasesmen Belum?

- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Safaruddin mencecar Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku hingga meninggal dunia.

Dalam rapat yang digelar Komisi III DPR, Safaruddin mulanya menanyakan sejak kapan Kombes Edy menjadi Kapolres.

"Pak Kapolres Sleman, sejak kapan jadi Kapolres Anda?" tanya Safaruddin ke Kapolres.

"Sejak Januari tahun lalu, Bapak," jawabnya.

"Satu tahun ya?" tanyanya.

"Siap," tuturnya.

Baca juga: Habiburokhman Cecar Jajaran Polres dan Kejari Sleman soal Kasus Hogi Minaya: Publik Marah, Kami Juga!

Kemudian, Safaruddin kembali mencecar Kapolres Sleman sambil menanyakannya apakah Edy sudah pernah diasesmen sebelum menjadi Kapolres.

"Anda sebelum jadi Kapolres sudah diasesmen belum?" cecarnya lagi.

"Siap izin kami pada saat Kapolres masih AKBP juga sudah asesmen, Bapak," jawabnya.

Politikus PDI-P itu kembali menanyakan Edy apakah sudah membaca KUHP dan KUHAP baru. Edy mengaku sudah membaca keduanya.

"KUHAP undang-undang nomor berapa? KUHAP yang baru itu nomor berapa? Kalau sudah Anda sudah baca nomor berapa?" kata dia.

"Nomor 1," kata Edy.

"Iya nomor 1 tahun berapa?" tanya dia lagi.

"Nomor 1 tahun 2023, Bapak. 2023," ucap dia.

Baca juga: Komisi III Rapat Bahas Kasus Hogi Miyana Hari Ini, Kapolres-Kajari Sleman Dihadirkan

Saat mendengar Edy menyebut KUHAP tahun 2023, Safaruddin kaget dan kembali menanyakan Edy.

"KUHAP?" tuturnya.

"2025. 2025," jawab Edy.

Lebih lanjut, Safaruddin mengatakan dirinya menanyakan soal KUHP dan KUHAP ini karena ada pasal yang terkait kasus Hogi.

Safaruddin juga menanyakan kapan KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku.

"Sejak tanggal 2 Januari kemarin, Pak," jawab Edy.

"Kemarin kapan? Kemarin dulu?" tanya Safaruddin.

"2026," ujar Edy.

Baca juga: Kapolresta Sleman Soal Hogi Minaya Tersangka Usai Kejar Jambret: Pembelaan Tak Seimbang

Setelahnya, Safaruddin mulai menyinggung Pasal 34 KUHP yang isinya soal tindakan seseorang membela diri.

Namun, Kapolres Sleman salah menyebut isi Pasal 34. Ia malah menyebut pasal itu berisi soal restorative justice.

"Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?"

"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Kapolres.

Geram dengan jawaban Edy, Safaruddin pun murka dan menyindirnya untuk meminjamkan KUHP kepada Polres Sleman.

"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," tegas Safaruddin.

Baca juga: Profil Kapolresta Sleman Edy Setyanto, Dipanggil DPR usai Korban Jambret Jadi Tersangka

Safaruddin kemudian membacakan isi Pasal 34 KUHP. Ia juga menyebut, jika dirinya masih menjadi kapolda, tentu dia akan mencopot Edy terkait perkara ini.

"Pasal 34. Saya bacakan. Kalau saya Kapolda kamu, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" ucapnya.

Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI-P di Komisi III DPR RI ini pun menilai kasus Hogi bukan tindak pidana, karena dalam hal membela diri.

"Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum. Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi yang enggak bener itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah," tegasnya.

Menurutnya, sejak awal seharusnya tidak ada tindak pidana dalam kasus ini.

Baca juga: Kajari Sleman Siap ke DPR Jelaskan Kasus Hogi Minaya Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret

Ia berpandangan tidak perlu ada restorative justice (RJ). Safaruddin pun heran lantaran Kapolres Sleman menyebut Hogi melakukan tindak pidana tidak seimbang.

"Bapak tahu apa yang jambret itu? Tidak ada istilah di KUHP, itu adalah pencurian dengan kekerasan. Bukan pencurian biasa, bukan pencurian pemberatan, pencurian dengan kekerasan, curas itu begal, Pak. Dia bawa celurit, senjata tajam, apa segala macam bisa bawa senjata api," ujar dia.

"Nah, ketika orang itu, ini bahaya Pak. Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa, tidak dipersenjatai. Bukan tidak seimbang, memang justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku curas. Bagaimana bapak bilang tidak seimbang. Jadi coba aduh, bolak-balik begini anda salah menerapkan suatu pasal, jadi tindak pidananya adalah curas pencurian dengan kekerasan, tersangkanya meninggal dunia ya selesai SP3," lanjut Safaruddin.

Tag:  #momen #kapolres #sleman #dicecar #anggota #sebelum #jadi #kapolres #sudah #diasesmen #belum

KOMENTAR