Eks Kabareskrim Setuju dengan Kapolres Cinangka: Pendampingan Harus Jelas & Ada Laporan Polisi Dulu
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal POLRI Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi melakukan sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahedra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). - Eks Kabareskrim Polri tanggapi polemik pendampingan korban penembakan di Tol Tangerang, sebut harus jelas alasannya dan sudah ada laporan polisi dulu. 
20:25
4 Januari 2025

Eks Kabareskrim Setuju dengan Kapolres Cinangka: Pendampingan Harus Jelas & Ada Laporan Polisi Dulu

- Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, turut menanggapi soal polemik permintaan pendampingan korban penembakan di Rest Area 45 Tol Tangerang-Merak, arah Jakarta, yakni bos rental bernama Ilyas Abdurrahman (48).

Dalam hal ini, Ito sependapat dengan pernyataan Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, yang membantah menolak pendampingan tersebut.

Asep beralasan, permintaan Ilyas ditolak karena tidak ingin gegabah memberikan pendampingan karena menyangkut keselamatan semua pihak.

Menurut Ito, hal tersebut benar adanya karena pendampingan oleh kepolisian harus dilakukan secara jelas untuk keperluan apa.

"Kita harus bedakan pertama ya, tadi Pak Kapolsek sudah mengatakan bahwa ini bukan penolakan (pendampingan)," ucapnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (4/1/202).

"Memang menurut saya, kalau ada permintaan pendampingan tentunya harus jelas dulu untuk apa dan kira-kira dokumen kendaraan apa yang harus diberitahukan pada petugas," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, nantinya petugas kepolisian akan menyiapkan surat perintah atau meminta izin pada pimpinan karena akan ada upaya paksa.

"Nanti petugas akan menyiapkan surat perintah ataupun meminta izin pada kapolsek, karena ini kan akan ada upaya paksa."

"Kecuali, apabila kasus ini sudah dilaporkan dan sudah dalam bentuk laporan polisi, maka anggota polisi yang menangani itu wajib untuk mendampingi daripada keluarga," tambahnya.

Menurut Ito, jika personel kepolisian melakukan upaya paksa tanpa ada surat perintah, hal itu termasuk pelanggaran kode etik dan standar operasional prosedur (SOP).

"Kalau misalnya anggota melakukan upaya paksa tanpa surat perintah, itu ada konsekuensinya bahwa yang bersangkutan adalah melanggar kode etik dan SOP," ungkapnya.

Pernyataan Kapolsek Cinangka soal Tudingan Tolak Dampingi Korban

Sebelumnya, mengenai pendampingan itu, AKP Asep membantah tudingan penolakan tersebut.

Dia menjelaskan, pihaknya hanya tidak ingin gegabah memberikan pendampingan karena menyangkut keselamatan semua pihak.

"Itu narasi bahwa menolak pendampingan tidak benar. Kami hanya memastikan kondisi aman sebelum bertindak," jelas Asep melalui telepon, Kamis (2/1/2025), dilansir Kompas.com.

AKP Asep pun membeberkan, kala itu ada tiga orang datang ke Polsek Cinangka sekitar pukul 01.00 dini hari dan mengaku sebagai leasing yang hendak mengejar mobil. 

Petugas lantas meminta dokumen kendaraan yang akan dikejar, tapi mereka tidak bisa menunjukkan. 

"Karena mengaku dari leasing, kami meminta dokumen. Kami tidak mau sembarangan bertindak tanpa dasar yang jelas," jelas Asep.

Petugas yang sedang piket kemudian menyarankan agar korban membuat laporan resmi.

Setelah itu, mereka pergi dengan alasan mengambil dokumen.

Namun, kata AKP Asep, orang yang sebelumnya datang itu tidak kembali lagi ke Polsek Cinangka.

Baru setelahnya, Polsek Cinangka menerima informasi mengenai penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak yang sekarang ini ditangani Polresta Tangerang. 

"Saya turut prihatin atas peristiwa ini," ujar Asep. 

Keluarga Bos Rental Tak Terima

Kendati demikian, keluarga Ilyas Abdurrahman merasa tidak terima dengan pernyataan AKP Asep yang demikian.

Pasalnya, pernyataan AKP Iwan disebutkan tidak benar atau berbohong.

Bahkan, putra Ilyas, Agam Muhammad, sampai bersumpah atas kematian sang ayah, pernyataan Kapolsek tersebut tidak sesuai fakta yang ada.

Agam mengatakan, saat meminta pendampingan itu, dirinya membawa dan menunjukkan surat-surat lengkap kendaraan sewaan yang diduga akan digelapkan oleh pelaku.

Namun, kata Agam, pihak kepolisian tidak mengacuhkan surat-surat kendaraan yang sudah ditunjukkan itu.

"Itu (pernyataan Kapolsek) benar-benar tidak benar itu. Karena kita sudah menunjukkan kita sudah bawa surat."

"Jadi kaya gak diperlukan, Pak polisi tidak meminta untuk surat-suratnya. Malah kita menjelaskan ada BPKB, ada STNK, itupun dihiraukan sebenarnya."

"Saya bersaksi di atas kematian bapak saya itu salah besar," kata Agam dengan nada tinggi saat bicara di program Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (3/1/2024).

Sebelumnya, Agam juga menyebutkan, alasan Kapolsek menolak pendampingan itu karena belum ada laporan polisi (LP) dan pihak Polsek Cinangka menyangka jika para korban merupakan leasing.

"Padahal kita sudah infokan kalau mobil itu mobil rental, mobil pribadi, kami bawa bukti kepemilikan lengkap, BPKB, STNK, dan kunci serep," tuturnya di lokasi, Kamis (2/1/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.

Saat itu, para petugas kepolisian yang tengah piket juga sempat menelepon dan meminta izin kepada Kapolsek Cinangka.

Namun, Kapolsek Cinangka menolak dan enggan mendampingi korban.

"Petugas yang piket pada malam itu, sudah menelepon ke Kapolsek, tapi tetap dari Kapolsek mengatakan tidak bersedia," ungkap Agam.

Sementara itu, kabar terbaru, Propam Polres Cilegon, Polda Banten kini sedang memeriksa AKP Asep bersama sejumlah anggotanya untuk menindaklanjuti dugaan penolakan pendampingan terhadap korban penembakan.

Kini, diketahui polisi berhasil menangkap total empat orang terduga pelaku yang terlibat kasus penembakan bos rental mobil tersebut.

Namun, belum dirinci terkait kronologi penangkapan tersebut.

Para pelaku masih akan diperiksa lebih dalam dan Polresta Tangerang akan mengungkap ke publik pada Senin (6/1/2025) mendatang.

"Pelaku penembakan sudah diamankan. Hari Senin akan dirilis. (Pelaku yang ditangkap) 4 orang," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2025).

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa menerangkan, 2 orang terduga pelaku yang ditangkap adalah pelaku penggelapan mobil.

"Dua pelaku penggelapan yang diamankan," kata dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Alasan Polsek Cinangka Ogah Dampingi Korban Rebut Mobil Rental yang Digelapkan di Tol Jakarta-Merak

(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo) (TribunTangerang.com/Nurmahadi) (Kompas.com)

Editor: Pravitri Retno W

Tag:  #kabareskrim #setuju #dengan #kapolres #cinangka #pendampingan #harus #jelas #laporan #polisi #dulu

KOMENTAR