Hasil Sidang Etik, 2 Oknum Polisi Dipecat Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP
Pemecatan itu, berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar Divisi Propam Polri.
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan sejauh ini, pelaksanaan sidang etik sudah dilakukan terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M.
Ketiga oknum polisi itu disidang secara terpisah oleh tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) berbeda.
Mereka yang di PTDH yakni, Direktur Reserse Narkoba Donald Parlaungan dan anak buahnya, Y.
Sementara, pelaksanaan sidang etik untuk oknum polisi M masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025), besok.
"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (1/1/2025).
Trunoyudo memastikan, seluruh proses jalannya sidang etik ini juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.
Ia mengatakan, pelibatan pihak eksternal tersebut, sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.
"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas."
"Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," ujarnya.
Ajukan Banding
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, mengatakan Kombes Donald Simanjuntak dan anak buahnya mengajukan banding atas putusan KKEP.
"Putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanitnya juga di-PTDH."
"Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding," ucap Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam Anam, Rabu (1/1/2025).
Anam yang mengikuti jalannya sidang kemarin menuturkan, belasan saksi, baik saksi memberatkan maupun meringankan sanksi bagi terduga pelaku dugaan pemerasan dihadirkan dalam sidang.
"Belasan saksi ini baik yang memberatkan maupun yang meringankan terduga. Dalam konteks pemeriksaan saksi, ini jadi lebih mendalam. Perstiwanya jadi lebih terang."
"Sehingga majelis punya kesempatan untuk cross check ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak," lanjut Anam.
Selain itu, ia menyebut, dalam persidangan, majelis juga mendalami bukti-bukti yang ada, mulai dari alur perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-kejadian.
(Tribunnews.com/Milani/Adi Suhendi)
Tag: #hasil #sidang #etik #oknum #polisi #dipecat #imbas #kasus #pemerasan #penonton