Polisi Naikan Status Perkara Pelecehan Eks Rektor Universitas Pancasila ke Penyidikan, Bakal Jadi Tersangka?
Polisi menaikan status perkara pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno alias ETH, menjadi ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan adanya peningkatan perkara tersebut, lantaran penyidik menemukan sejumlah bukti awal dalam penyelidikan.
“Diputuskan dalam gelar perkara, oh ini ada dugaan tindak pidananya, makanya ditingkatkan menjadi status penyidikan,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (14/6/2024).
Saat ini penyidik sedang mempersiapkan beberapa bukti, di antaranya hasil visum yang saat itu dilakukan oleh korban.
Penyidikan sekarang adalah proses yang dilakukan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana dan menentukan siapa tersangkanya. Jadi kasus pelecehan ini sudah naik ke tingkat penyidikan.
Lakukan Pelecehan
Sebelumnya Rektor nonaktif Universitas Pancasila diduga melakukan pelecehan terhadap dua orang karyawan berinisial RZ dan DF.
Pelecehan yang dilakukan Edie terhadap RZ terjadi pada Februari 2023 lalu. RZ ketika itu masih menjabat sebagai Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila.
Tindak pelecehan seksual ini diduga terjadi sebanyak dua kali. Pertama ketika RZ dipanggil ke dalam ruangan ETH. Saat itu ETH secara tiba-tiba mencium pipi korban.
Baca Juga: Sekstorsi di Ujung Kasus Pelecehan Seksual Anak oleh Ibu Kandung
Kedua terjadi ketika ETH meminta tolong RZ meneteskan obat mata. Namun ETH secara lancang meremas payudaranya.
RZ pernah melaporkan kasus pelecehan seksual ini ke atasannya. Namun bukan mendukung agar kasus ini diusut, atasannya itu justru memutasi korban ke unit kerja lain.
Tag: #polisi #naikan #status #perkara #pelecehan #rektor #universitas #pancasila #penyidikan #bakal #jadi #tersangka