Sidang Septia Eks Karyawan Jhon LBF, Komnas HAM dan 14 Organisasi Sipil Serahkan Amicus Curiae
Kuasa hukum Septia, Gina Sabrina mengatakan timnya telah menyerahkan 15 dokumen amicus curiae atau sahabat peradilan kepada majelis hakim dalam sidang beragenda pleidoi.
Selain itu, kelompok masyarakat sipil pun menyerahkan petisi daring dengan 6.612 tanda tangan dari masyarakat yang mendukung pembebasan Septia.
“Kami berharap penyerahan dokumen baik amicus curiae maupun dan juga petisi daring yang mendukung septia itu dipertimbangkan,” ujar Gina saat diwawancarai setelah sidang pleidoi Septia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
“Semoga hakim terketuk nuraninya untuk mempertimbangkan berbagai nota pembelaan dan juga dukungan-dukungan publik untuk membebaskan Septia,” sambungnya.
Berikut lembaga yang mengirimkan amicus curiae pada persidangan septia:
- Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
- Trade Union Rights Center (TURC)
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
- Law, Social, and Justice Universitas Gadjah Mada (LSJ UGM)
- Haris Azhar Law Office
- Amar Law Firm & Public Interest Law Office
- SINDIKASI Jabodetabek
- Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS)
- Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
- Paguyuban Korban Undang-Undang ITE (PAKU ITE)
- Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
- LBH Semarang
Sebagai informasi, Septia dilaporkan Henry Kurnia Adhi Sutikno atau Jhon LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia.
Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.
Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya.
Jhon LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Septia dituntut 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik.
Saat membacakan berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Septia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan mendistribusikan informasi elektronik atau Dokumen Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tag: #sidang #septia #karyawan #jhon #komnas #organisasi #sipil #serahkan #amicus #curiae