Aturan Baju Korpri Terbaru 2026: Ketentuan Seragam, Jadwal Pakai, hingga Atribut Resmi ASN
Logo KORPRI. Aturan seragam Korpri terbaru. Aturan seragam batik Korpri terbaru 2026. Aturan baju Korpri terbaru. Korpri terbaru 2026.(Dok. Humas Kementerian PANRB)
09:52
29 Januari 2026

Aturan Baju Korpri Terbaru 2026: Ketentuan Seragam, Jadwal Pakai, hingga Atribut Resmi ASN

Aturan mengenai baju Korpri terbaru 2026 kembali ditegaskan sebagai identitas resmi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Penegasan ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan seragam dan batik Korpri di lingkungan instansi pusat maupun daerah.

Baca juga: Cara Akses ASN Digital BKN: Panduan Login dan Aktivasi MFA

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk yang bertugas di perwakilan NKRI di luar negeri. 

Penerapan aturan seragam Korpri terbaru tidak hanya bertujuan menyeragamkan penampilan, tetapi juga memperkuat kekompakan, profesionalisme, dan jiwa korsa ASN sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Cara Mengaktifkan MFA ASN Digital untuk Akses Layanan BKN

Penegasan seragam Korpri sebagai identitas ASN

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, seragam Korpri merupakan simbol identitas nasional ASN yang berlaku secara menyeluruh.

Menurutnya, penggunaan seragam Korpri merupakan bagian dari konsolidasi organisasi Korpri yang menaungi lebih dari 6,5 juta ASN di seluruh Indonesia, tanpa membedakan instansi maupun wilayah kerja.

Baca juga: Aturan Seragam Korpri Terbaru 2026: Jadwal Pakai Batik Korpri untuk ASN

“Seragam Korpri digunakan oleh ASN di seluruh Indonesia, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi. Karena itu, pemakaiannya menjadi bagian dari penguatan identitas ASN secara nasional,” ujar Zudan saat pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Senin (26/1/2026).

Ia juga mengimbau ASN untuk mengenakan seragam Korpri secara tertib pada waktu yang telah ditetapkan, seperti setiap tanggal 17, hari Kamis, serta pada peringatan hari besar nasional.

Baca juga: 32.000 Pegawai SPPG Diangkat PPPK 2026, Berapa Gaji yang Diterima?

Tangkapan layar Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.KOMPAS.com/MELA ARNANI Tangkapan layar Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Aturan batik Korpri terbaru 2026

Ketentuan mengenai batik Korpri terbaru diatur secara resmi dalam Surat Edaran BKN No 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penerapan aturan batik Korpri terbaru merupakan upaya membangun kekompakan, soliditas, serta menyatukan semangat, visi, dan misi Pegawai ASN yang jumlahnya kini lebih dari 6,5 juta orang dan tersebar di 643 instansi pemerintah.

Baca juga: Cuti Bersama 2026: Ini Daftar Libur 2026 dan Tanggal Merah Lengkap

Penggunaan batik Korpri terbaru 2026 dimaksudkan sebagai jati diri bersama ASN, sekaligus sarana memperkuat budaya kerja dan citra institusi pemerintah.

Secara umum, penerapan batik Korpri bertujuan untuk:

  • Memperkuat identitas, kesetiakawanan, dan kebersamaan Pegawai ASN
  • Membangun budaya kerja yang solid dan profesional
  • Meningkatkan citra institusi pemerintah
  • Mendorong semangat kolaborasi dalam pelayanan publik
  • Memperkokoh jiwa korsa ASN sebagai pemersatu bangsa dan perekat NKRI.

Baca juga: Cara Cek Desil Bansos Lewat HP 2026, Ini Panduan Resmi dari Kemensos

Jadwal pemakaian seragam Korpri terbaru

Berdasarkan aturan seragam Korpri terbaru 2026, ASN diimbau menggunakan pakaian seragam batik Korpri pada:

  • Setiap hari Kamis
  • Tanggal 17 setiap bulan
  • Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
  • Upacara hari besar nasional
  • Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
  • Pelantikan pejabat manajerial dan fungsional
  • Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan Korpri

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah juga diminta aktif menggerakkan ASN agar mematuhi ketentuan pemakaian seragam Korpri tersebut. Bahkan, instansi dapat menyesuaikan atau menambah jadwal pemakaian batik Korpri sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing.

Baca juga: Cara Cek BI Checking SLIK OJK 2026 Lewat HP, Lengkap dengan Arti Skor 1–5

Aturan dan jadwal penggunaan seragam Korpri terbaru. Aturan bajiu Korpri terbaru. Aturan seragam Korpri terbaru. Batik Korpri terbaru 2026. Atribut Korpri.BKN.go.id Aturan dan jadwal penggunaan seragam Korpri terbaru. Aturan bajiu Korpri terbaru. Aturan seragam Korpri terbaru. Batik Korpri terbaru 2026. Atribut Korpri.

Aturan atribut seragam Korpri

Selain pakaian dinas, ASN juga wajib mengenakan atribut Korpri sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan ini mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan BKN.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan seragam Korpri dilengkapi dengan atribut sebagai berikut:

  • Tanda pengenal, dipasang pada saku kemeja sebelah kiri atau dikalungkan
  • Papan nama, ditempatkan di bagian dada kemeja sebelah kanan
  • Pin logo Korpri, disematkan pada bagian dada kemeja atau blouse sebelah kiri.

Baca juga: UMP 2026 Resmi Berlaku, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Seluruh Provinsi

Dengan ketentuan tersebut, posisi pin Korpri berada di sebelah kiri dada sebagai simbol identitas dan kebanggaan ASN.

Bentuk tanda pengenal dan papan nama disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Itulah ulasan mengenai aturan baju Korpri terbaru 2026, lengkap dengan jadwal pemakaian seragam hingga aturan atributnya. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Cara Login ASN Digital: Panduan Akses MyASN BKN, SIASN, hingga MFA

Tag:  #aturan #baju #korpri #terbaru #2026 #ketentuan #seragam #jadwal #pakai #hingga #atribut #resmi

KOMENTAR