Bareskrim Akan Periksa Ahli dari OJK hingga MUI untuk Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Jumat (23/1/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
10:14
29 Januari 2026

Bareskrim Akan Periksa Ahli dari OJK hingga MUI untuk Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berencana memeriksa sejumlah ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) terkait kasus fraud di PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan ahli dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan kasus tersebut.

“Untuk kepentingan penyidikan dalam penanganan perkara a quo, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli untuk dimintai keterangannya, di antaranya ahli Fintech dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, dan ahli keuangan syariah dari DSN MUI," ujar Ade dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: Bareskrim Sita Rp 4,07 Miliar dari 41 Rekening Milik Dana Syariah Indonesia

Pemeriksaan ahli ini dilakukan seiring dengan penyidikan yang telah berjalan sejak 14 Januari 2026.

Kasus PT DSI berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Beareskim menduga terdapat penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower eksisting.

Dalam proses penyidikan, tim Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 46 saksi yang berasal dari OJK, lender, borrower, serta pihak internal PT DSI.

Baca juga: Geledah Kantor DSI 16 Jam, Polisi Temukan Dokumen hingga Data Transaksi

Penyidik juga telah menggeledah Kantor Pusat PT DSI di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

"Telah dilakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Pusat PT DSI (kawasan SCBD). Telah dilakukan penyitaan terhadap surat, barang bukti, dan bukti elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," ungkap Ade.

Tak sampai situ, Bareskrim juga mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya.

Dari puluhan rekening yang diblokir tersebut, penyidikmenyita uang sebesar Rp 4.074.156.192.

Baca juga: Kasus Dana Syariah Indonesia, Pengamat Ingatkan Risiko Fraud Pindar

Bareskrim juga menyita ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower yang dijaminkan di PT DSI, serta aset bergerak berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua.

Di sisi lain, penyidik berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pendataan dan verifikasi para korban atau lender yang akan mengajukan permohonan restitusi.

"Melakukan rapat koordinasi dengan PPATK untuk menganalisis laporan transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana dalam dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Ade.

Ade Safri menegaskan, penanganan perkara PT DSI akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk melalui penelusuran aset guna memulihkan kerugian para korban.

Tag:  #bareskrim #akan #periksa #ahli #dari #hingga #untuk #kasus #dana #syariah #indonesia

KOMENTAR