Disinggung MSCI, 38 Saham RI Melanggar Aturan Free Float
Ilustrasi. Per Minggu, 1 Februari 2026, otoritas bursa resmi menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham 38 emiten. Keputusan ini diambil lantaran puluhan perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan saham beredar di publik atau free float hingga batas waktu 31 Desember 2025. Foto Antara.
12:02
2 Februari 2026

Disinggung MSCI, 38 Saham RI Melanggar Aturan Free Float

Baca 10 detik
  • BEI suspensi 38 emiten karena gagal penuhi aturan free float 7,5% hingga akhir 2025.
  • Emiten pelanggar didenda Rp50 juta dan mendapat Peringatan Tertulis III dari otoritas bursa.
  • Suspensi berlaku di seluruh pasar hingga ketentuan kepemilikan publik terpenuhi.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tercatat yang tidak patuh terhadap aturan kepemilikan saham publik.

Per Minggu, 1 Februari 2026, otoritas bursa resmi menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham 38 emiten. Keputusan ini diambil lantaran puluhan perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan saham beredar di publik atau free float hingga batas waktu 31 Desember 2025.

Berdasarkan pengumuman resmi bursa, para emiten tersebut dinilai melanggar Ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 dalam Peraturan Bursa Nomor I-A. Aturan ini mewajibkan perusahaan tercatat untuk menjaga jumlah saham free float minimal 7,5% dari total saham tercatat atau memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan bursa untuk menjamin likuiditas perdagangan.

Selain penghentian perdagangan, BEI juga menjatuhkan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis III serta denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing emiten yang melanggar. Langkah ini merupakan bentuk penegakan disiplin agar pasar modal Indonesia tetap kredibel dan transparan bagi investor.

Hingga pemantauan terakhir pada 29 Januari 2026, dari total 38 perusahaan yang bermasalah, sebanyak 23 emiten terkena suspensi di seluruh pasar (Reguler, Tunai, dan Negosiasi). Sementara itu, 15 emiten lainnya dikenakan suspensi terbatas pada Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

"Bursa akan mengenakan sanksi Suspensi Efek kepada Perusahaan Tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2," tulis manajemen BEI dalam pernyataan resminya.

Beberapa nama besar masuk dalam daftar ini, seperti PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI), PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN), dan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB).

Otoritas bursa menegaskan bahwa gembok perdagangan ini tidak akan dibuka sampai perusahaan yang bersangkutan melakukan aksi korporasi untuk memenuhi ketentuan free float atau hingga periode evaluasi berikutnya.

Kebijakan ini menjadi pengingat bagi para emiten bahwa kepatuhan terhadap regulasi bursa adalah hal mutlak. Bagi investor, suspensi ini tentu berdampak pada likuiditas portofolio mereka, sehingga emiten diharapkan segera melakukan langkah strategis untuk memulihkan status perdagangan saham mereka di pasar modal.

Berikut daftar 38 emiten yang gagal penuhi aturan free float:

1. ALMI - PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (seluruh pasar)
2. CBMF - PT Cahaya Bintang Medan Tbk (seluruh pasar)
3. COWL - PT Cowell Development Tbk (seluruh pasar)
4. DEAL - PT Dewata Freightinternational Tbk (reguler dan tunai)
5. DUCK - PT Jaya Bersama Indo Tbk (seluruh pasar)
6. ETWA - PT Eterindo Wahanatama Tbk (seluruh pasar)
7. FASW - PT Fajar Surya Wisesa Tbk (reguler dan tunai)
8. GAMA - PT Aksara Global Development Tbk (reguler dan tunai)
9. HKMU - PT HK Metals Utama Tbk (seluruh pasar)
10. JSKY - PT Sky Energy Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
11. KAYU - PT Darmi Bersaudara Tbk (seluruh pasar)
12. KBRI - PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (seluruh pasar)
13. KIAS - PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk (reguler dan tunai)
14. LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk (seluruh pasar)
15. LMSH - PT Lionmesh Prima Tbk (reguler dan tunai)
16. MABA - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (seluruh pasar)
17. MAGP - PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (reguler dan tunai)
18. MFMI - PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
19. MTRA - PT Mitra Pemuda Tbk (seluruh pasar)
20. MTSM - PT Metro Realty Tbk (reguler dan tunai)
21. MYTX - PT Asia Pacific Investama Tbk (reguler dan tunai)
22. NUSA - PT Sinergi Megah Internusa Tbk (reguler dan tunai)
23. PLAS - PT Polaris Investama Tbk (seluruh pasar)
24. PLIN - PT Plaza Indonesia Realty Tbk (reguler dan tunai)
25. RIMO - PT Rimo International Lestari Tbk (seluruh pasar)
26. RSGK - PT Kedoya Adyaraya Tbk (reguler dan tunai)
27. SBAT - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (seluruh pasar)
28. SIMA - PT Siwani Makmur Tbk (seluruh pasar)
29. SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
30. SMCB - PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (reguler dan tunai
31. SUGI - PT Sugih Energy Tbk (seluruh pasar)
32. SUPR - PT Solusi Tunas Pratama Tbk (reguler dan tunai)
33. TECH - PT Indosterling Technomedia Tbk (seluruh pasar)
34. TOYS - PT Sunindo Adipersada Tbk (seluruh pasar)
35. TRIL - PT Trivina Insanlestari Tbk (seluruh pasar)
36. TRIO - PT Trikomsel Oke Tbk (seluruh pasar
37. UNIT - PT Nusantara Inti Corpora Tbk (seluruh pasar)
38. WICO - PT Wicaksana Overseas International Tbk (reguler dan tunai).

Editor: Mohammad Fadil Djailani

Tag:  #disinggung #msci #saham #melanggar #aturan #free #float

KOMENTAR