Boni Hargens Sebut Penempatan Polri di Bawah Langsung Presiden Dinilai Hadirkan Kemandirian dari Kesan Politik Praktis
- Paripurna DPR RI telah menegaskan bahwa institusi Polri tetap berada di bawah Presiden RI, bukan Kementerian. Penegasan itu menindaklanjuti permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Analis Politik dan Isu Intelijen, Boni Hargens, menilai pernyataan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan institusi Polri di bawah kementerian, mencerminkan kenegarawanan dalam menjaga arsitektur demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
“Penolakan Kapolri bukan sekadar sikap defensif institusional, melainkan menunjukkan pemahaman mendalam terhadap prinsip dasar negara hukum demokratis,” kata Boni Hargens kepada wartawan, Kamis (29/1).
Boni menilai, kemandirian lembaga penegak hukum merupakan prasyarat penting untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu cabang pemerintahan. Karena itu, perdebatan mengenai posisi Polri dinilainya bukan persoalan administratif semata, melainkan menyangkut filosofi penyelenggaraan negara.
Menurut Boni, independensi Polri dari intervensi politik praktis menjadi jaminan agar hukum ditegakkan secara adil, objektif, dan tanpa diskriminasi kepentingan kekuasaan.
Ia juga mengingatkan kembali prinsip trias politika sebagai fondasi demokrasi Indonesia, di mana kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif harus berjalan setara dan saling mengawasi. Dalam konteks tersebut, Polri memiliki karakter khusus sebagai institusi penegak hukum yang tidak dapat disamakan dengan lembaga eksekutif biasa.
“Menempatkan Polri sebagai bagian dari struktur eksekutif akan menciptakan konflik kepentingan mendasar. Institusi yang seharusnya menegakkan hukum justru berpotensi berada dalam tekanan kekuasaan politik,” jelasnya.
Boni menegaskan, UUD 1945 serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden dalam kapasitas sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan.
“Presiden sebagai kepala negara merepresentasikan kedaulatan rakyat, sementara sebagai kepala eksekutif menjalankan fungsi politik pemerintahan. Polri harus bertanggung jawab kepada negara dan rakyat, bukan kepada kepentingan politik pemerintah yang sedang berkuasa,” tegas Boni.
Ia juga mengingatkan, penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi membuka ruang politisasi penegakan hukum. Dalam sistem birokratis-politis, risiko penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan dinilai semakin besar.
“Sejarah menunjukkan bahwa konsentrasi kekuasaan penegakan hukum di tangan eksekutif kerap berujung pada rule by law, bukan rule of law,” ujarnya.
Dalam kondisi tersebut, Boni menilai praktik penegakan hukum yang selektif, kriminalisasi lawan politik, hingga perlindungan terhadap kelompok tertentu menjadi sulit dihindari.
Lebih lanjut, Boni menekankan reformasi Polri yang sejati bukan soal perubahan struktur kelembagaan, melainkan transformasi budaya organisasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ia mendorong perubahan dari kultur militeristik menuju profesionalisme pelayanan publik yang menjunjung tinggi integritas dan hak asasi manusia.
“Polri harus menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan instrumen kekuasaan,” tegasnya.
Boni pun mengingatkan, agar agenda reformasi Polri tidak dijadikan komoditas politik jangka pendek. Menurutnya, reformasi sejati membutuhkan konsistensi, komitmen jangka panjang, dan keberanian untuk berubah tanpa kepentingan politis.
“Sikap Kapolri dalam menjaga independensi Polri merupakan cerminan komitmen terhadap supremasi hukum sebagai fondasi negara hukum yang demokratis,” pungkasnya.
Tag: #boni #hargens #sebut #penempatan #polri #bawah #langsung #presiden #dinilai #hadirkan #kemandirian #dari #kesan #politik #praktis