Jokowi Dipecat dari Keanggotaan PDIP, Komarudin Watubun : Langgar AD/ART, Kode Etik hingga Disiplin
Pemecatan ini diungkapkan dalam sebuah video yang dibacakan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, dan dihadiri oleh anggota DPP lainnya.
Komarudin menyatakan bahwa pemecatan Jokowi dan Gibran merupakan hasil dari pelanggaran etika partai.
“Pemecatan ini adalah sanksi organisasi,” tegas Komarudin, Senin (16/12/2024).
Dalam Surat Keputusan Nomor: 1649 /KPTS/DPP/ XII /2024, DPP PDIP menimbang sejumlah hal yang menjadi alasan pemecatan terhadap Jokowi.
Dalam point menimbang, DPP PDIP menyoroti sikap, tindakan dan perbuatan Jokowi selaku kader yang ditugaskan sebagai Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.
Jokowi selaku kader yang juga menjabat sebagai Presiden RI 2014-2019 dan tahun 2019-2024 telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta Kode Etik dan Disiplin PDIP.
Dalam surat keputusan pemecatan, Jokowi telah "melawan terang-terangan" keputusan DPP yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dari PDIP dalam Pemilu 2024.
Jokowi diduga melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi, yang dianggap sebagai tindakan yang merusak sistem demokrasi dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Dengan pemecatan tersebut, Jokowi dan Gibran dilarang melakukan kegiatan serta menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP," kata Komarudin.
Dalam surat keputusan yang dikeluarkan tertanggal 4 Desember 2024, dinyatakan bahwa PDIP tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh keduanya setelah pemecatan ini.
Sementara Gibran dipecat karena berdasarkan surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan :
Satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dua, melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas, melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kemudian Surat keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan :
satu, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dua, melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Tiga, DPP-PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.
Tidak hanya mereka bertiga, DPP PDIP juga memecat 24 anggota lainnya yang melanggar etika partai, terutama terkait pencalonan Pilkada 2024 dari partai lain.
Mereka adalah :
Berikut daftar 24 orang yang dipecat dari keanggotaan PDIP:
1. Lalu Budi Suryata
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah NTB
2. Putu Agus Suradnyana
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Bali
3. Putu Alit Yandinata
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Bali
4. Muhammad Alfian Mawardi
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Kalimantan Tengah
5. Hugua
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Sulawesi Tenggara
6. Elisa Kambu
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Papua Barat Daya
7. John Wempi Wetipo
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Papua Tengah
8. Willem Wandik
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Papua Tengah
9. Suprapto
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Sorong/Papua Barat Daya
10. Gunawan HS
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Malang/Jawa Timur
11. Heriyus
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Murung Raya/ Kalimantan Tengah
12. Ery Suandi
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Karimun/ Kep. Riau
13. Fajarius Laia
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara
14. Mada Marlince Rumaikewi
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Mamberamo Raya/ Papua
15. Feri Leasiwal
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah P. Morotai/ Maluku Utara
16. Lusiany Inggilina Damar
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Halmahera Barat/ Maluku Utara
17. Dorthea Gohea
Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara
18. Weski Omega Simanungkalit
Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan. Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara
19. Arimitara Halawa
Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan• Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara
20. Camelia Neneng Susanty Sinurat
Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara
21. Sihol Marudut Siregar
Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara
22. Hilarius Duha
Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara
23. Yustina Repi
Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara
24. Effendi Muara Sakti Simbolon
Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah DKI Jakarta
Komarudin menegaskan bahwa DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan keputusan pemecatan ini pada kongres yang akan datang.
DPP PDIP juga akan meninjau kembali keputusan ini jika ada kekeliruan yang ditemukan di kemudian hari.
Tag: #jokowi #dipecat #dari #keanggotaan #pdip #komarudin #watubun #langgar #adart #kode #etik #hingga #disiplin