Daftar 24 Provinsi Telah Umumkan UMP 2025: UMP Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah
Kenaikan UMP 2025 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Beleid tersebut diundangkan pada 4 Desember 2024.
Dalam Permenaker itu, UMP 2025 wajib dinaikan sebesar 6,5 persen.
Pasal 10 Perrmenaker tersebut menyebutkan, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Selain itu, upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian, konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh melalui lembaga kerja sama (LKS) tripartit nasional dan dewan pengupahan nasional melalui proses meaningful participation.
"Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).
Yassierli menambahkan, upah minimum sektoral atau UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
Dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur untuk penetapan upah minimum sektoral provinsi. Maupun rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota.
"Nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi," ucap Yassierli.
Upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai upah minimum kabupaten/kota.
Provinsi yang Telah Umumkan UMP
Hingga malam ini sebanyak 24 provinsi telah menyelesaikan penetapan UMP.
Dari seluruh daerah yang telah menetapkan upah minimum, Jakarta mencatatkan nilai tertinggi dengan UMP 2025 mencapai lebih dari Rp5 juta.
Satu-satunya provinsi di Indonesia yang melampaui angka tersebut.
Kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp329.380 membuat UMP Jakarta tahun depan menjadi Rp5.396.761, yang juga menjadi kenaikan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Sementara UMP Jawa Tengah terendah yakni Rp 2.169.3490 per bulan.
Selengkapnya berikut daftar 20 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2025:
UMP di Jawa dan Bali
1. UMP Jakarta 2025 naik dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761.
2. UMP DI Yogyakarta 2025 naik dari Rp 2.125.897 menjadi Rp 2.264.080
3. UMP Banten 2025 naik dari Rp 2.727.812 menjadi 2.905.119
4. UMP Jatim 2025 naik dari Rp 2.165.244,3 menjadi 2.305.985
5. UMP Jabar 2025 naik dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
6. UMP Jateng 2025 naik dari Rp 2.036.947 menjadi Rp 2.169.349
7.. UMP Bali 2025 naik dari Rp 2.813.672 menjadi Rp 2.996.560
UMP di Sumatera
8. UMP Riau 2025 naik dari Rp 3.294.625 menjadi Ro 3.508.776
9. UMP Aceh 2025 naik dari Rp 3.460.672 menjadi Rp Rp 3.685.616
10. UMP Lampung 2025 naik dari Rp 2.716.497 menjadi Rp 2.893.070
11. UMP Sumatera Selatan 2025 naik dari Rp 3.456.874 menjadi Rp 3.681.571
12. UMP Sumatera Barat 2025 naik dari Rp 2.811.449 menjadi Rp 2.994.193
UMP di Kalimantan
13. UMP Kalimantan Barat 2025 naik dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.286
14. UMP Kalimantan Utara 2025 naik dari Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160
15. UMP Kalimantan Selatan 2025 naik dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194
16. UMP Kalimantan Tengah 2025 naik dari Rp 3.261.616 menjadi Rp 3.473.621
17. UMP Kalimantan Timur 2025 naik dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.314
UMP di Sulawesi
18. UMP Sulawesi Selatan 2025 naik dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527
19. UMP Sulawesi Tenggara naik 2025 dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.915.000
20. UMP Gorontalo 2025 naik dari Rp 3.012.318 menjadi Rp 3.221.731
UMP di Indonesia Timur
21. UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) 2025 naik dari Rp 2.444.067 menjadi Rp 2.602.931
22. UMP Papua 2025 naik dari Rp 4.024.270 menjadi Rp 4.285.850
23. UMP Papua Barat 2025 naik dari Rp Rp 3.393.500 menjadi Rp 3.614.000
24. UMP Maluku Utara 2025 naik dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.408.000
Dampak Kenaikan UMP Bagi Dunia Usaha
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) memastikan industri padat karya bakal memikul beban terberat pasca dinaikkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Pasalnya, keputusan kenaikan UMP tahun depan dibuat saat industri nasional tengah mengalami penurunan permintaan dan kebijakan fiskal tahun depan yang dinilai memberatkan.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Subchan Gatot menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam menetapkan besaran UMP 2025.
"Kita menghormati apa yang diputuskan Presiden, walaupun cukup berat bagi dunia usaha khususnya padat karya yang memiliki ribuan pekerja dan saat ini sedang mengalami penurunan permintaan," ujar Subchan saat dihubungi, Jumat (6/12/2024).
Formula UMP 2025
Pria yang juga aktif sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ini menyayangkan formula yang ditetapkan dalam menghitung Upah Minimum tahun depan sesuai Permenaker Nomor 16/2024 menggantikan formula yang sudah diatur sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Padahal formula dalam PP tersebut merupakan perbaikan dari dua aturan terdahulu yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Seperti diketahui, Permenaker yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 4 Desember 2024 lalu mencantumkan formula penghitungan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Pasal 2 dan Pasal 5.
Secara garis besar dalam menetapkan UMP/UMK, Dewan Pengupahan di level Provinsi atau Kabupaten/Kota harus menggunakan formula: UMK 2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025.
"Sejak pertengahan tahun lalu mereka (industri padat karya) sudah membuat anggaran untuk gaji pegawai berdasarkan aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 51 di kisaran 2,5-3,5 persen. Namun di ujung tahun tiba-tiba diputuskan 6,5 persen. Apalagi ditengah situasi bayang-bayang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan melemahnya daya beli masyarakat, pasti berat bagi mereka," kata Subchan.
Risiko Kenaikan UMP
Menurutnya, pelaku industri yang tidak kuat memikul kondisi naiknya biaya operasional namun tidak bisa mengerek harga jual produk akibat rendahnya daya beli masyarakat, akan mempertimbangkan satu dari tiga opsi berikut.
Pertama, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK); Kedua, gulung tikar; Ketiga, mati perlahan karena tidak mampu bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri.
"Saya khawatir perusahaan yang tidak kuat akan mengambil langkah-langkah PHK karena terpaksa kondisi yang semakin sulit, atau menutup usahanya karena UMKM yang mendominasi sektor padat karya tidak mampu lagi menanggung beban, terakhir daya saingnya semakin melemah karena naiknya biaya pasti mengurangi daya saing produk kita," tegas Subchan.
Untuk mencegah tiga risiko tersebut terjadi, KADIN menurutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memberikan dukungan kepada dunia usaha.
Terutama dari sisi finansial berupa dukungan pembiayaan bagi pelaku usaha yang bisnisnya sedang lesu serta meningkatkan daya beli masyarakat.
"Contohnya, pemerintah bisa menanggung 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun untuk meringankan beban pekerja dan pengusaha. Bisa juga menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen," usulnya.
Tag: #daftar #provinsi #telah #umumkan #2025 #jakarta #tertinggi #jateng #terendah